Katakata.id – Wacana reformasi kepolisian kembali menuai kritik tajam. Lebih dari lima bulan sejak Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk, arah kerja dan capaian konkret dinilai belum terlihat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wanna Alamsyah, menilai pemerintah belum menunjukkan langkah tegas terhadap institusi kepolisian, meski anggaran Polri termasuk yang terbesar di Indonesia.
“Kalau kita lihat berbagai peristiwa yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto belum benar-benar menunjukkan langkah tegas. Belum ada sanksi yang serius dan sistemik ke tubuh kepolisian,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut opsi pemotongan anggaran atau defunding sebagai langkah konkret untuk membatasi kewenangan polisi yang dinilai terlalu besar.
Kritik serupa datang dari Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida. Ia menyoroti komposisi komisi yang dinilai tidak independen karena minim keterlibatan masyarakat sipil.
“Isinya justru jenderal, baik yang aktif maupun purnawirawan. Ada potensi konflik kepentingan karena yang mengawasi adalah lingkaran mereka sendiri,” kata Nany.
Menurutnya, model reformasi seperti ini berisiko hanya menjadi slogan tanpa arah yang jelas. “Sudah lima bulan berjalan, tapi belum kelihatan progresnya,” tegasnya.
Dari sisi advokasi hukum, LBH Masyarakat melalui Yosua Octavian menyampaikan pesimisme serupa. Ia mempertanyakan fungsi komisi yang dinilai tidak menghasilkan perubahan nyata sejak dibentuk pada November lalu.
“Kami jadi bertanya, sebenarnya mereka bekerja untuk apa? Siapa yang diutus dan siapa yang dibayar, kalau hasilnya tidak terlihat?” ujarnya.
Kritik lebih keras disampaikan YLBHI melalui Arif Maulana. Ia menilai pemerintah tidak serius menjalankan agenda reformasi kepolisian.
“Jangan-jangan reformasi ini hanya berhenti di janji, bahkan bisa saja dipakai untuk kepentingan politik praktis,” katanya.
Arif juga mengingatkan adanya kecenderungan Polri masuk ke ranah di luar fungsi utamanya, mulai dari ekonomi hingga aktivitas lain yang dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas.
Sementara itu, LBH Pers melalui Mustafa Layong menyoroti masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terutama saat meliput aksi unjuk rasa.
“Setiap ada peliputan kekerasan aparat, hampir pasti ada jurnalis yang menjadi korban. Bahkan ada praktik penghilangan barang bukti yang justru dinormalisasi,” ungkapnya.
Dari LBH Jakarta, Alif Nurdiwiastomo menilai ambisi Polri sebagai penyidik utama belum diiringi praktik yang independen.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai terganggu oleh faktor non-hukum. “Semangat KUHAP seharusnya menghapus impunitas, bukan justru memodernisasi impunitas,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform melalui Iqbal Nurfahmi. Ia menyoroti irisan antara reformasi Polri dan revisi KUHAP yang disahkan DPR.
“Pertanyaannya, ini sejalan atau justru bertolak belakang? Karena yang terlihat, KUHAP justru memperluas kewenangan polisi tanpa kontrol yang memadai,” kata Iqbal.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam reformasi kepolisian adalah besarnya kewenangan tanpa diiringi mekanisme pengawasan yang kuat.
Gelombang kritik ini menunjukkan bahwa harapan terhadap reformasi Polri masih jauh dari kata terpenuhi. Tanpa langkah konkret dan perubahan struktural, reformasi yang dijanjikan dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana tanpa arah.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Sahabat ICW
