Terlibat Aksi Penjambretan Anggota KPPS di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Katakata.id – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kecamatan Pekanbaru Kota dibekuk polisi usai terlibat menjambret handphone milik pelajar di Kota Pekanbaru, Riau.

Marsus, seorang Anggota KPPS ini digiring personel Polsek Sukajadi. Pelaku ini dibekuk usai adanya laporan terkait kasus penjambretan yang menimpa pelajar tersebut. Pelaku dibekuk di wilayah kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Jumat lalu.

“Pelaku ini melancarkan aksi penjambretan bersama pelaku lainnya bernama Iqbal Saputra di Jalan Durian. Dari hasil pemeriksaan pelaku atas nama Marsus ini merupakan anggota KPPS di Kecamatan Pekanbaru Kota dan sudah dilantik,” kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/2/2024).

“Dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku serta berhasil menyita satu unit handphone milik korban,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (HBN/RA)

Related posts