Katakata.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggencarkan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar di dua kecamatan pada Rabu (15/7/2026), aparat memusnahkan sebanyak 22 unit rakit PETI yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang berkembang di media mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, setiap informasi yang diterima akan diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI.
“Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Operasi pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, TNI yang bertugas dalam pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.
Tim gabungan menyisir dua titik di areal perkebunan PT KTBM, yakni Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Sebanyak tujuh unit ditemukan di Afdeling 14, sementara 10 unit lainnya berada di Afdeling 4.
Untuk mencegah kembali digunakan oleh para pelaku, seluruh rakit langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
Sementara itu, jajaran Polsek Singingi juga melakukan penertiban setelah menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi. Kelima rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Meski berhasil menemukan puluhan sarana PETI, dalam kedua operasi tersebut petugas tidak menemukan pelaku di lokasi.
“Tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi,” kata Hidayat.
Kapolres menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi salah satu prioritas Polres Kuantan Singingi karena dampaknya yang sangat besar terhadap lingkungan, kualitas air sungai, dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” tegas Kapolres.(RSD/HBN)
