Katakata.id – Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau, kini mengalami pencemaran berat. Air sungai berubah menjadi lumpur pekat selama dua bulan terakhir, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, hingga dikonsumsi.
Kondisi tersebut melumpuhkan aktivitas warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Selain mengganggu kebutuhan air bersih, pencemaran juga menghantam mata pencaharian ribuan nelayan dan petani yang bergantung pada sungai tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau dan WALHI Sumatera Barat menduga pencemaran berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah hulu Sungai Kampar, tepatnya di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan aktivitas PETI kini semakin masif dan telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan kerusakan hutan dan lahan mencapai lebih dari 10.000 hektare.
Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar 32 unit ekskavator yang beroperasi di kawasan Galugua. Jumlah tersebut jauh meningkat dibanding laporan warga sebelumnya yang hanya menemukan lima unit alat berat beroperasi selama dua pekan.
“Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas ini tidak lagi dapat dipandang sebagai praktik pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis,” ujar Tommy.
Ia mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat bisa masuk ke kawasan yang relatif terpencil, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator hingga mengangkut hasil tambang tanpa terdeteksi atau dicegah aparat penegak hukum.
“Skala sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik hingga pengamanan agar aktivitas tersebut terus berlangsung,” katanya.
WALHI Sumatera Barat menilai operasi penertiban yang selama ini dilakukan aparat belum memberikan dampak signifikan terhadap penghentian aktivitas tambang ilegal.
Pada awal Juni 2026, Polres Limapuluh Kota sempat melakukan operasi sterilisasi lokasi PETI di Galugua. Namun, setelah operasi berlangsung, justru muncul informasi bahwa jumlah alat berat yang beroperasi terus bertambah.
“Penindakan seakan berhenti pada operasi sesaat yang hanya menghasilkan dokumentasi pemusnahan alat-alat sederhana, sementara aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Tommy.
Berdasarkan analisis spasial awal menggunakan titik koordinat 0.357238, 100.363292, WALHI menduga aktivitas PETI tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.
Karena itu, WALHI mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan dan Kementerian Kehutanan segera melakukan verifikasi lapangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dinilai tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin, tetapi juga melanggar fungsi kawasan hutan lindung yang berperan penting menjaga tata air, mencegah banjir dan longsor, serta melindungi keanekaragaman hayati.
Dampak kerusakan lingkungan kini dirasakan langsung masyarakat di sepanjang DAS Kampar. Air sungai yang sebelumnya jernih berubah keruh akibat pengerukan dasar sungai. Populasi ikan menurun drastis, sementara pembabatan vegetasi di bantaran sungai meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
WALHI juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar yang aliran airnya mengalir hingga Provinsi Riau.
“Setidaknya saat ini warga Kampar di Riau tak lagi bisa memanfaatkan air yang berada pada sungai-sungai tersebut,” demikian pernyataan WALHI.
Secara hukum, aktivitas itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila ditemukan penggunaan merkuri atau bahan berbahaya lainnya, pelaku juga dapat dijerat ketentuan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengatakan kerusakan Sungai Kampar tidak hanya dipicu limbah PETI, tetapi juga diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar.
“Kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia PETI, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar,” ujar Ahlul.
Mengacu pada Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 2019–2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman. Kondisi itu memicu peningkatan erosi, mempercepat pendangkalan sungai, serta memperluas penyebaran polutan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Riau dan WALHI Sumatera Barat mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Kampar, membentuk patroli gabungan lintas batas antara Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Barat, serta melakukan audit lingkungan dan evaluasi seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.
Selain itu, WALHI meminta Kepolisian RI, Polda Sumatera Barat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan RI tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, hingga penadah hasil tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari penghancuran hutan dan sungai. Selama para pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan tidak tersentuh hukum, aktivitas PETI akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban bencana ekologis,” tegas WALHI. (RLS/RSD)
