Katakata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang berbeda.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Anang, sejak diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, proses penyidikan resmi beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung, termasuk seluruh langkah hukum lanjutan yang diperlukan dalam pengungkapan perkara.
Meski demikian, Kejagung memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap berjalan.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik.
Menariknya, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan FA, sekaligus memastikan penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Sumber: kejaksaan.go.id
Editor: Rasid Ahmad
