Katakata.id – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih menjadi ancaman serius sepanjang 2026. Hingga 31 Mei 2026, luas areal yang terdampak karhutla tercatat mencapai 81.077,05 hektare, dengan Provinsi Riau dan Kalimantan Barat menjadi dua wilayah yang mendapat perhatian khusus karena dominasi lahan gambut.
“Luas areal karhutla dari Januari hingga 31 Mei 2026 tercatat mencapai 81.077,05 hektare, yang terjadi di dalam kawasan hutan seluas 42.684,84 hektare atau 53 persen dan di luar kawasan hutan seluas 38.392,21 hektare atau 47 persen,” kata Rohmat Marzuki, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan karakteristik lahannya, Rohmat menjelaskan kebakaran terjadi hampir seimbang antara lahan mineral dan gambut. Sebanyak 36.162 hektare atau sekitar 55 persen berada di tanah mineral, sedangkan 44.914 hektare atau 45 persen terjadi di lahan gambut, terutama di Provinsi Kalimantan Barat dan Riau.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di lahan gambut lebih sulit dipadamkan dan memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih besar.
Untuk menekan penyebaran karhutla, Kementerian Kehutanan telah mengerahkan berbagai langkah penanganan, mulai dari operasi pemadaman di lapangan hingga modifikasi cuaca.
Rohmat menyebutkan, sepanjang 2026 Satgas Darat telah melaksanakan 1.586 operasi pemadaman dengan luas penanganan mencapai 12.381 hektare.
“Upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Riau, Aceh, dan Kalimantan Barat dilakukan oleh Satgas Darat yang merupakan kolaborasi antara Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA),” jelasnya.
Selain pemadaman langsung, pemerintah juga mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah provinsi rawan karhutla, yakni Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Aceh, dan Jambi.
Operasi tersebut bertujuan meningkatkan curah hujan, menjaga kelembapan lahan, khususnya kawasan gambut, menaikkan tinggi muka air tanah, sekaligus memastikan ketersediaan sumber air untuk mendukung proses pemadaman.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat aspek penegakan hukum terhadap pelaku maupun pemegang izin yang dinilai lalai mencegah kebakaran.
Menurut Rohmat, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 pemegang Persetujuan Penggunaan Hutan (PPH) terkait temuan titik panas (hotspot). Selain itu, 14 subjek hukum juga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan akibat pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan kebakaran.
“Kami juga terus melakukan pengawasan kesiapsiagaan kepada seluruh pemegang izin PPH, terutama di provinsi-provinsi rawan karhutla,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rohmat turut memaparkan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kebakaran yang melanda area seluas sekitar 15 hektare dari total 33 hektare kawasan TPA tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya dalam waktu delapan hari, yakni sejak 3 hingga 10 Juli 2026.
Lebih lanjut, Rohmat menegaskan pemerintah kini memfokuskan kewaspadaan di tujuh provinsi yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tertinggi, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, serta sejumlah wilayah lain yang didominasi lahan gambut.
Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, Kementerian Kehutanan juga berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Tinggi Muka Air Tanah (SITMAT).
Aplikasi tersebut menjadi acuan dalam memantau kondisi lahan gambut berdasarkan tingkat kerawanannya, sehingga langkah antisipasi seperti pembasahan lahan dan operasi modifikasi cuaca dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.
Dengan kombinasi pemadaman di lapangan, operasi modifikasi cuaca, pengawasan terhadap pemegang izin, serta penegakan hukum, pemerintah berharap potensi karhutla, khususnya di wilayah gambut seperti Riau dan Kalimantan Barat, dapat ditekan selama musim kemarau 2026.(Rasid Ahmad)
