Katakata.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian yang dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dikutip dari siaran persnya, Ahad (19/4/2026).
Dalam keterangannya, Agus menekankan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara komprehensif, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.
Sejauh ini, menurutnya, dalam proses yang tengah berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.
Terkait pengembalian dana, Agus menjelaskan bahwa BNI telah merealisasikan penggantian kepada nasabah sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi. OJK memastikan akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.
“Selain penyelesaian kepada nasabah, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Fokusnya mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan guna mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Agus mengatakan bahwa BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” katanya.
Di sisi lain, OJK mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun kanal pengaduan OJK melalui Kontak 157.
Sumber: SP 77/DKPU/OJK/IV/2026 siaran pers
Editor: Rasid Ahmad
