Katakata.id — Upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah nasional memasuki babak baru. Pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kini dipercepat setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dimulainya tahap implementasi proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mengubah wajah pengelolaan sampah di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda. Ia menyebut percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari arahan langsung Prabowo Subianto untuk menangani timbulan sampah secara sistematis, khususnya di daerah dengan produksi sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Ini bukan sekadar program, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus bergerak cepat agar sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan sumber energi,” ujar Hanif mengutip siaran persnya, Ahad (19/4/2026).
Dalam prosesnya, KLH/BPLH telah mendorong berbagai daerah untuk memenuhi dokumen kesiapan, termasuk menjalin kerja sama antarwilayah dalam skema aglomerasi. Hal ini penting agar kapasitas minimal pengolahan sampah dapat tercapai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 31 titik aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota. Sebagian proyek bahkan telah memasuki tahap lelang, sementara sisanya dipercepat menuju tahap tersebut.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, memastikan bahwa proyek ini akan mengutamakan penggunaan teknologi yang telah terbukti di berbagai negara.
“Kami fokus pada teknologi yang sudah teruji, sehingga implementasinya bisa efektif dan memberikan hasil nyata,” katanya.
Meski begitu, tantangan masih cukup besar. Dari total rencana tersebut, kapasitas pengolahan baru diproyeksikan mencapai sekitar 40 ribu ton sampah per hari. Artinya, masih ada sekitar 100 ribu ton sampah harian yang perlu ditangani dengan pendekatan lain.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan berbagai teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, hingga insinerasi skala modular, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap diminta tidak menunggu operasional PSEL. Pengelolaan sampah harus terus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan fokus pada pemilahan sampah sejak dari sumber.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat sekitar 50 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik yang sebenarnya bisa diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat.
Dengan pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir, pemerintah optimistis target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029 dapat tercapai. Lebih dari itu, sampah diharapkan tak lagi menjadi masalah, melainkan sumber energi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Sumber: SIARAN PERS Nomor: SR.67/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026
Editor: Rasid Ahmad
