Katakata.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 122P Tahun 2025. Tim beranggotakan 10 orang ini dipimpin oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
ICJR menilai, tim tersebut harus menitikberatkan pada reformasi yang substansial, bukan sekadar langkah seremonial.
“Kewenangan kepolisian yang terlampau besar kerap disalahgunakan, terutama dalam aspek penegakan hukum,” tulis ICJR dalam pernyataannya di situs resmi, Selasa (11/11/2025).
Lembaga ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aparat yang menyebabkan impunitas dan praktik kriminalisasi. Tahap penyelidikan disebut sebagai fase paling rentan penyalahgunaan kekuasaan, di mana aparat dapat “menciptakan” tindak pidana melalui penjebakan.
“Tanpa pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat dalam tahap penyelidikan, ruang penyalahgunaan oleh polisi akan terus terbuka,” tegas ICJR.
ICJR mendesak agar tim reformasi mendorong perubahan mendasar dalam RUU KUHAP, termasuk:
- Check and balance atas setiap tindakan polisi,
- Penerapan habeas corpus, yakni kewajiban menghadapkan tersangka ke hakim dalam waktu maksimal 48 jam, dan
- Judicial scrutiny dalam setiap upaya paksa, yang harus disetujui lembaga independen seperti pengadilan.
ICJR menegaskan, tanpa perubahan struktural dan pengawasan yudisial, reformasi Polri hanya akan menjadi retorika belaka. RUU KUHAP dinilai sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: icjr.or.id
