Katakata.id – Polda Riau kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas negara dengan total aset hasil kejahatan mencapai Rp15 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung membeberkan kasus ini di Mapolda Riau, Senin (11/11/2025).
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Jossy Kusumo.
Kasus bermula pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, polisi menyita 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Menurut Kombes Putu, Asen mengaku mendapat barang haram tersebut dari MR alias Abeng, bandar besar yang sempat kabur ke Malaysia. Setelah koordinasi lintas negara, polisi akhirnya menangkap Abeng di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng ini pemain lama. Ia pernah diproses hukum pada 2013, bebas 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ujar Kombes Putu.
Cuci Uang Lewat Bisnis Ikan dan Sawit
Hasil penyelidikan mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatan. Ia menggunakan rekening istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.
Dana tersebut dialihkan ke berbagai aset bernilai besar, antara lain: Tanah enam hektare berisi kebun sawit, Ruko dua lantai di Panipahan, Kapal tangkap ikan, Dua mobil mewah, serta Sejumlah surat berharga.
“Tujuannya agar uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penelusuran keuangan, penyidik telah menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, dan kapal. Total aset sementara mencapai Rp15,26 miliar, dan masih berpotensi bertambah.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Riau Jadi Jalur Rawan Narkoba Internasional
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, posisi geografis Riau yang berseberangan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.
“Posisi Riau strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi atensi utama, bahkan dari Presiden,” ujarnya.
Anom juga berterima kasih kepada PPATK, BNI, dan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini, serta mengajak media untuk terus mengedukasi publik tentang bahaya narkoba.
“Publikasi dari media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.
Kepala BNNP Riau turut mengingatkan masyarakat pesisir agar waspada terhadap aktivitas mencurigakan di pelabuhan-pelabuhan kecil.
“Warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” serunya.(HBN/RA)
