Oleh : Andres Pransiska
“Gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan.” (Anonim)
KataKata.id – Dibanyak kasus, kita sering melihat banyak kepala desa yang kurang memiliki perencanaan bahkan tidak memiliki perencanaan sama sekali dalam hal membangun desanya. padahal perencanaan adalah hal yang paling utama dan sangat penting dalam setiap organisasi ataupun desa dalam menentukan arah pembangunan, kemana desa akan dibawa kedepannya? bagaimana menentukan potensi desanya? kebutuhan-kebutuhan apa saja yang hari ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat? dan tujuan apa yang akan dicapai kedepannya?
Sehingga kita sering melihat banyak kepala desa yang hanya bergerak sekedar bergerak saja. yang latah ikut-ikutan hanya sekedar menjalankan program saja, atau sekedar asal ada yang dikerjakan dan dibuat. Sehingga pesan yang tersampaikan kepada masyarakat adalah bahwa Kepala Desa itu adalah Autopilot, ada tidak adanya kepala desa, sama saja.
Pembangunan di desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembinaan maupun pemberdayaan masyarakat, seharusnya melalui beberapa tahapan, yakni mulai dari perencanaan atau persiapan, sosialisasi, pelaksanaan dan evaluasi. semuanya itu harus benar-benar dijalankan. sehingga apa yang diharapkan memang benar-benar sesuai sasaran dan apa yang diinginkan benar-benar bisa tercapai.
Dengan adanya perencanaan, kita bisa mengidentifikasi potensi, permasalahan serta merumuskan alternatif solusi yang tepat secara partisipatif. Dengan perencanaan kita bisa menentukan mana yang kepentingan utama, mendesak dan memang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dan dengan perencanaan kita bisa mengambil keputusan kolektif yang menjadi dasar pijakan bagi eksistensi desa yang bermanfaat untuk warga.
Sejauh ini perencanaan di Desa tergambar dan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk setiap tahunnya. Namun pertanyaannya adalah sudahkah para kepala desa benar-benar paham dengan rancangan tersebut? sudahkah benar-benar matang mendesign atau mengkonsep perencanaan tersebut? sudah optimalkah perencanaan tersebut? pernahkah diadakan evaluasi setiap tahunnya melibatkan seluruh masyarakat desa?
Jangan sampai RPJMDes dan RKPDes hanya sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste, atau hanya sekedar pajangan atau simbolis semata, yang hanya dipajang atau ditulis dalam sebuah kertas putih saja. tapi tidak pernah didalami dan dipelajari sama sekali. tidak pernah disampaikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat. Tidak pernah jadi bahan kajian dan pertimbangan bagi RT dan RW setempat. tidak pernah menjadi bahan diskusi di warung-warung kopi.
Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, maka masyarakat dapat berpartisipasi seoptimal mungkin pada program yang akan dicanangkan. ide-ide pembangunan didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang akan ditampung oleh BPD dan akan dimusyawarahkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat. hal ini pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat serta partisipasi aktif pada saat pelaksanaan pembangunan desa.
Melalui konsep Arah Baru Desa Teluk Pantaian, “Bangkitkan Ekonomi, Berdayakan Desa”. yang merupakan action plan atau renstra Desa Teluk Pantaian 6 tahun kedepan. dengan dasar pertimbangan dari Sustainable Development Goals (SDGs) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Didalamnya memuat visi, misi dan program kerakyatan mulai dari Bidang Pelayanan dan Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan infrastruktur, Minat dan bakat, Sumber daya alam, Sumber daya manusia, dan Partisipasi masyarakat. Nantinya akan menjadi bahan atau konsep dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes Desa Teluk Pantaian selama 6 tahun kedepannya.
Semoga bisa menjawab permasalahan yang hari ini terjadi di Desa Teluk Pantaian dan bisa menjadi jawaban akan sebuah pertanyaan, mau dibawa kemana Desa Teluk Pantaian kedepannya? Perubahan seperti apa yang akan diharapkan kedepan? Tujuan apa yang ingin dicapai?
Ingin tahu seperti apa konsep Arah Baru Desa Teluk Pantaian?? Ayo Kita Diskusi.
Penulis merupakan calon kepala desa Teluk Pantaian periode 2022 – 2027