Prime HeadlineBeritalogyJurna CoreTasty Plate PediaBeauty Glow Pediakilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To Findslot gacoraloha4daloha4daloha4dBrivifyjuliet4d loginjuliet4djuliet4d linkjuliet4d loginbima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibima88dinamika multiplier tempoevaluasi ritme interaktifevaluasi rtp bonushierarki payline adaptifobservasi ritme scatterobservasi timing simbolpemetaan formasi visualpemodelan gerak bonussinkronisasi reel dinamisstrategi putaran adaptifadaptasi ritme reelanalisis varians dinamisevaluasi volatilitas multiplierkorelasi rtp hit ratemodel probabilitas acakobservasi waktu bonuspemetaan fase scatterstudi frekuensi simbolstudi rantai multiplierteknik manual fase bonusarsitektur formasi simboldinamika ritme putaraneksplorasi jalur visualevaluasi timing multiplierfluktuasi tempo strategisobservasi momentum scatterobservasi sekuens objektifpreferensi tematik zodiakstrategi observasi tempotransformasi reel dinamisharga perak kembali bergairah pasar membaca arah pergerakan baruemas bergerak di zona sensitif investor menanti sinyal baru jadwal padat persib jadi sorotan igor tolic bicara tantangan beratsemifinal asian games memanas indonesia siapkan kekuatan terbaik hadapi chinavivo x500 series hadir dengan gebrakan baru pro max jadi varian tertinggibahlil tawarkan potensi besar indonesia untuk investasi data centershio babi memasuki momentum baru peluang rezeki mulai terbukaretinol sandwich viral metode perawatan kulit ini banyak dibicarakanorangutan kalimantan kembali jadi sorotan setelah habitatnya terancamartisan bread makes a comeback as sourdough leads bakery trendsharissa chicken naik daun cita rasa afrika utara makin populerdumpling lasagna viral comfort food unik yang mudah dibuatdiet keto kembali jadi sorotan riset baru ungkap efeknyaoneplus n6 lite resmi baterai 7000 mah dan standar militersara wijayanto gugat cerai demian setelah 12 tahun menikah6 pemain premier league 2026 27 belum maksimalsuper flu pada anak alasan lebih rentan dan cara melindunginyaadobe premiere android resmi gratis ekspor video 4k tanpa watermarkindonesia favorit grup apemain inggris absenhonda stylo 160 warna barubrabus bodo 986bhp v12badminton tambah medali indonesiachina mulai rem euphoria robot humanoidadobe premiere hadir di androidlulusan berebut program magangexobot membuka ambisi baru arab saudibriptu mf dipecat terjerat kasus sabuhuawei hadapi siding besar di asbedah robotik makin presisileopard print dari mini skirt hingga syalkuku mudah rapuh menjaga kesehatannyapote misi tim dokterruntuhnya feodalisme sejarah eropagabin ice cream dessertcoconut macaroons camilan kelapamala fever sweeps korea as sichuanmelissani cave revealsaesthetic picnics turn simplewhy boredom can help youlithuania moves to lift nuclear weaponsperfume trends feature warmanimasi pergerakan layarantarmuka navigasi visualbias kognitif keacakandurasi fokus keputusanmultiplier mekanisme hitungrng ritme acakrtp performa teoretissimbol berulang polatempo persepsi putaranvolatilitas rentang hasilefek suara intensitasingatan ekspektasi putarankecepatan interaksi putaranmekanisme freespin digitalmekanisme multiplier bertingkatnyaris berhasil emosiprobabilitas variasi putaranrandomness pola putaransimbol khusus perhatianstruktur fitur interaktifanalisis fase perkaliananalisis lonjakan returnidentifikasi tempo returnindikator scatter beruntunkorelasi frekuensi temporalmodel frekuensi putaranmodel variasi wakturiset interval returnsimulasi lonjakan statistikvalidasi stabilitas returnasian games 2026 evaluasi medali indonesia kejar target emasluka modric buktikan kualitas di ac milanfind x10 dan find x10 e resmi bawa kamera periskopaxel matthew thomas resmi menikah cicilia goldasean sharaf mengejutkan ufc 331 dengan kemenangan ko cepatsanksi as batalkan penerbangan iran ke irak omanwork from cafe kian populer pilihan bekerja modern3 zodiak beruntung oktober 2026 ada libraadobe premiere android free video editing app activision takes control of new halo game development after xbox studio changeslouvre museum incident near mona lisachina 18 pro gets 7 million pre ordersdesain tombol navigasi interaksifrekuensi simbol sampel pendekhasil beruntun keputusan pemainmultiplier nilai simbolpengalaman singkat membentuk ekspektasiprobabilitas teoretis pengalaman aktualrtp data ekspektasi pemainsistem acak riwayat putarantransformasi simbol mekanisme permainanvolatilitas variasi durasi sesianimasi ritme permainanantarmuka informasi permainanhasil acak persepsi polamekanisme fitur bonusprobabilitas variasi sesirng putaran independenrtp distribusi jangka panjangsimbol berjenjang nilai pengalivolatilitas karakter permainanwarna cerah arah perhatianKerja di Manufaktur Masa KiniWaktu di Lini Produksi ModernPotret Industri Masa KiniPerubahan Waktu ProduksiTelaah Kritis di Era DigitalRobotik terhadap Jam Kerja ModernRobot Mengubah Rasio WaktuTenaga di Industri Masa KiniWaktu Kerja di Era Robotikterhadap Daya Saing Industrianalitik volatilitas reeldisiplin modal timingindikator rtp livekerangka bonus adaptifmodel dinamika spinpola harian adaptifritme scatter adaptifsiklus multiplier performasinyal tren kemenangantiming freespin visualdinamika sinyal hasildistribusi hasil putarankondisi dinamis dan variansipola tidak stabil periodikritme modal dan variansistruktur acak dan momentumtempo dan peluang hasilvariansi dan distribusi hasilvariasi imbalan berbasis datadinamika reel ekstremanalisis frekuensi putarandinamika momentum putaranevaluasi variansi dan risikokontrol modal dan tempoobservasi momentum dan risikopendekatan probabilitas permainanpengaturan tempo putaranperubahan pola permainanstabilitas pengelolaan saldotiming dan kontrol taruhan

RUU KUHP Yes, Pasal Penghinaan No

Oleh: Miftahul Huda SH

Katakata.id – “Dormiunt aliquando leges nunquam moriuntur” hukum terkadang tertidur akan tetapi hukum sejatinya tidak pernah mati. Lantas ketika berbicara mengenai dialektika hukum sebagai sumber kehidupan manusia, kita diantarkan kepada suatu paradigma berfikir bahwa pada sejatinya ruh dari hukum adalah sebuah keadilan, oleh karena ketika hukum sudah terpisah dari ruhnya yakni keadilan. Maka hal tersebut tidak lagi dikatakan sebagai sebuah hukum. Sebagaimana sebuah adegium berbicara: “Equum et benum est lex legume”, Keadilan sejatinya merupakan hukum itu sendiri. Sehingga esensi keadilan yang begitu fundamental dalam perjalanan penegakan hukum yang ada, maka keadilan tidak boleh dipandang sebelah mata dalam menetapkan suatu hukum sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.

Selanjutnya dalam permasalahan hukum yang tidak boleh kita lupakan juga adalah sebuah peraturan perundang-undangan sebagai sebuah intrumen untuk menegakan hukum demi menjangkau keadilan bagi para pencarinya memerlukan sebuah integrasi keadilan sosial serta sifat akomodatif terhadap setiap fenomena sosial yang berkembang dalam suatu masyarakat yang ada. Karena pada sejatinya undang-undang yang merupakan bagian dari intrumen hukum merupakan sarana yang paling efektif untuk menyatukan kepentingan-kepentingan masyarakat yang ada sebagai sebuah kepentingan nasional bersama yang merupakan wujud dari posisi hukum yang integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada.

Indonesia sebagai bangsa dan negara yang berdaulat serta demokratis, dimana di tahun 1945 di teriakan pekikan kemerdekaan di seluruh seantreo nusantara memerlukan kodifikasi hukum pidana dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang canggih guna menyesuaikan dengan peradaban yang terus berkembang dari masa ke masa. Terkhusus dalam hal ini adalah sebuah intrumen hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur tindak pidana serta pertanggung jawaban pidana masyarakat demi mewujudkan sebuah certainty of law (kepastian hukum) dalam pelaksanaan kehidupan yang ada. Karena pemberlakuan intrumen hukum kitab undang-undang hukum pidana yang ada di Indonesia selama ini tidak memiliki titik kejelasan yang dapat menjamin keadilan sosial yang diimpi-impikan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. KUHP yang di gunakan bangsa Indonesia yang telah melahirkan keputusan-keputusan hukum yang memvonis jutaan masyarakat Indonesia dalam hal pidana tidak jelas serta rabun dari arti keadilan itu sendiri. Hal tersebut disebabkan KUHP yang dipergunakan masyarakat Indonesia selama ini merupakan warisan dan peninggalan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Dimana pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena 76 tahun sudah pemberlakuan intrumen hukum pidana yang telah usang, serta tidak mampu mengakomodir perkembangan peradaban dan fenomena sosial yang dialami masyarakat Indonesia, maka KUHP mesti dilakukan pembaharuan demi menegakan mertabat serta daulat bangsa di bidang hukum.

Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Oleh karenanya 2022 merupakan tahun dimana Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana harus segera disahkan sebagai upaya menjemput kemerdekaan nasional yang hakiki di bidang hukum  yang di gali dari nila-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Karena pada sejatinya hukum pidana positif yang berorientasi pada KUHP saat ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial.

Dengan mengajarkan KUHP warisan Belanda, secara langsung maupun tidak langsung berarti mengajarkan dan menanamkan pula dogma-dogma, konsep-konsep, serta norma-norma substantif yang dirumuskan didalam KUHP. Seperti diketahui KUHP dilatarbelakangi pemikiran individualisme liberalisme dan sangat dipengaruhi oleh aliran klasik serta neo klasik.

Namun demikian, dalam penyusunan RUU KUHP saat ini juga tidak boleh melupakan jati diri kenegarawan para akar ahli hukum untuk bersikap akomodatif terhadap aspirasi masyarakat Indonesia mengenai substansi dari intrumen peraturan yang ada agar tidak menjadi kerancuan dalam pelaksanaannya kelak di kemudian hari. Karena sebagai insan hukum kita semua mengamini bahwa hukum merupakan sumber kehidupan yang hakiki, dimana ketika hukum melalui intrumennya memerintahkan menghilangkan nyawa seseorang maka konsekuensi yang harus di terima adalah hal tersebut merupakan keadilan yang bersifat represif dan harus diterima sebagai alasan logis dari diadakannya kodifikasi hukum yang ada.

Namun demikian, beberapa indikator pasal yang seharusnya tidak ada di dalam RUU KUHP sebagai landasan logis dari kematangan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi yang mapan adalah pasal penghinaan. Baik itu pasal 240 & 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah, pasal 353 dan 354 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara serta pasal 218 & 219 mengenai penghinaan terhadap Presiden serta Wakil Presiden. Karena dalam penerapannya berdasarkan pengalaman fenomenologi yang telah terjadi adalah seringnya instrumen undang-undang yang ada dijadikan sebagai konfigurasi politik untuk menjadikan kritikan sebagai suatu hal dibungkam sehigga nilai-nilai demokrasi yang kita anut selama ini berubah menjadi mobokrasi yang menjadikan pemerintahan dikuasai oleh kelompok orang yang memiliki kepentingan kelompok yang berkuasa. Dalam artian, hanya golongan-golongan tertentu saja, bukan oleh rakyat sendiri dan untuk kepentingan rakyat secara murni.

Dalam penegakan hukum juga sering kali terjadi pembiasan yang membawa alam sadar masyarakat terjebak dalam keraguan untuk menyuarakan kritik yang konstruktif dalam perjalanan pemerintahan yang ada. Selain itu asas equality before the law yang dikesampingkan juga menjadi tanda tanya besar bagi penyelenggaraan negara Indonesia sebagai negara demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat yang ada serta menjadikan instrumen hukum sebagai a tool of social engineering. Oleh karena hal tersebut maka pasal-pasal penghinaan yang tercantum di dalam RUU KUHP sudah semestinya direvisi atau bahkan dihapuskan sebagai langkah konkret merawat nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia.

Selain itu  Hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian indonesia dan perkembangan revolusi dewasa ini. Jangan sampai para insan hukum yang ada, sadar atau tidak sadar, meneruskan begitu saja teori-teori dan praktek-praktek hukum yang dahulu pernah diajarkan dan dipraktekkan di zaman Hindia Belanda sejak berpuluh-puluh tahun lamanya. Seakan-akan dalam bidang hukum jalannya sejarah bangsa Indonesia sejak berkuasanya pemerintah Hindia Belanda hingga sekarang berlangsung terus secara tenang dan tenteram, seakan-akan teori dan praktek hukum dari zaman yang silam itu merupakan naluri atau harta pusaka bagi kita, yang sedapat mungkin harus dipelihara sebaik-baiknya, tanpa perubahan dan penggantian.

Maka dari itu RUU KUHP karya anak bangsa yang akan mengatur tindak pidana serta pertanggung jawaban pidana masyarakat Indonesia perlu kita dukung untuk disahkan dengan syarat merevisi beberapa pasal penghinaan yang ada sebagai perwujudan kedaulatan Indonesia sebagai negara demokratis yang bersumber pada ide-ide dasar Pancasila, yang merupakan landasan nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang dicita-citakan dan digali untuk bangsa Indonesia. Meliputi religiusitis, humanistik, nasionalisme dan keadilan sosial yang terintegrasi dengan nilai-nilai demokrasi sebagai wajah dari bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat di mata dunia. (***)

Penulis merupakan Kepala Dinas Advokasi IMPKR Pekanbaru, Direktur LSH Indonesia.

Related posts