Kupon untuk Panitia Kurban

Oleh: Amrizal

PARA penceramah Youtube yang suka bicara halal haram atas suatu perkara hukum lalu videonya tersebar luas, acapkali menimbulkan situasi kontaproduktif di tengah-tengah masyarakat. Akhir-akhir ini yang lagi viral tentang haram hukumnya secara mutlak panitia kurban mendapat jatah (bagian) dari daging kurban. Banyak pengurus masjid/panitia kurban menjadi bingung dan serba salah dibuatnya.

Memahami fiqih tidak boleh secara parsial, tapi harus dipahami secara komprehensif menyangkut ilat dan konteksnya. Praktik berkurban pada masa Nabi tidak dikenal istilah panitia kurban. Nabi dan para sahabat langsung melaksanakan kurbannya masing-masing baik menyembelihnya sendiri atau meminta orang lain menyembelihnya. Ketika mereka meminta orang lain untuk menyembelih, maka muncul persoalan tentang upah mereka. Karena penyembelihan hewan kurban adalah ibadah, maka harus dihindari dari perkara yang sifatnya transaksional. Oleh karena itu, tukang jagal (tukang sembelih) tidak boleh diberi upah dari daging kurban atau bagian hewan lainnya. Tapi diberi upah dari dana yang lain.

Akan tetapi kalau tukang jagal itu diberi bagian dari daging kurban karena alasan kemiskinannya atau sebagai hadiah, dibolehkan.

Panitia kurban dalam konteks pelaksanaan kurban di tempat kita berperan sebagai wakil orang yang berkurban yang mempunyai tugas mulai dari pengadaan hewan kurban sampai pembagian dagingnya. Pelaksana kurban menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk melaksanakan maksudnya.

Apakah boleh panitia mendapatkan bagiannya dari daging kurban? Bagian daging kurban yang diterima oleh panitia kurban dalam praktik berkurban selama ini tidaklah dimaknai sebagai upah, tapi merupakan jatah yang diterima sebagai bentuk sedekah atau pemberian (hadiah) dari orang yang berkurban yang mereka juga punya hak untuk menerimanya, sebagaimana para penerima daging kurban lainnya.

Lagipula dalam praktik berkurban di tempat kita selama ini, orang-orang yang berkurban bisa dikatakan tidak ada atau tidak pernah memberi upah (berupa uang) kepada panitia kurban. Dana yang mereka serahkan kepada panitia kurban sejumlah harga hewan sembelihan yang akan dikurbankan saja. Panitia kurban dalam hal ini melakukan tugas-tugasnya atas dasar sukarela. Wallahu A’lam.**

 

Penulis adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

Related posts