Katakata.id – Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan menahan 22 tersangka yang terjadi di delapan Kabupaten di Riau.
Dari total perkara tersebut, sebanyak empat diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, sebanyak 11 kasus masih dalam penyelidikan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, kasus ini terungkap dalam operasi penegakan hukum yang digelar melalui Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh stakeholder untuk melindungi kekayaan alam dan marwah Provinsi Riau dari eksploitasi brutal,” kata Kapolda.
Artinya, lanjut Kapolda, ini adalah momentum untuk menunjukkan kepada publik bahwa kita serius menangani dua persoalan besar, yakni kebakaran hutan dan perambahan hutan. Kita gaungkan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.
“Dari seluruh kasus itu, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 66 hektar. Empat kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara sebelas lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Kapolda.
Modus yang dominan adalah pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit melalui cara pembakaran.
Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan untuk menjerat para pelaku yakni dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain penindakan, Polda Riau juga menjalankan peran edukatif melalui program Green Police. Kegiatan ini mencakup penyuluhan dan penanaman pohon bersama siswa SD dan SMP, yang akan dimulai pada hari pertama masuk sekolah (sekitar 16–17 Juli 2025) di Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Kita ingin budaya mencintai lingkungan tertanam sejak dini. Ini tentang membangun kesadaran ekologis jangka panjang,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersatu menepis stigma negatif bahwa Riau adalah daerah penyumbang asap. “Kita pernah punya sejarah kelam, tahun 2014–2016 kabut asap kita sampai ke Malaysia dan Singapura. Anak-anak tidak bisa sekolah. Mari kita jangan ulangi itu,” ujarnya.
Ia menegaskan menjaga Marwah, menyelamatkan masa depan dengan penindakan hukum yang tegas, langkah konservasi, serta penguatan edukasi, Polda Riau bertekad mengembalikan citra Riau sebagai paru-paru Sumatera yang berwibawa dan bermartabat.
“Melindungi Tuah, menjaga Marwah. Tuah adalah kekayaan alam kita, Marwah adalah harga diri kita. Kalau hutan kita rusak, nama baik kita ikut tercoreng. Kita tidak akan membiarkannya,” tutup Irjen Pol Herry Heryawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan dari total 17 perkara karhutla, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus-kasus yang ditangani mencakup Polres Bengkalis (2 perkara), Inhil (2), Rohil (3), Kampar (2), Pelalawan (2), Kuansing (1), Rohul (2), Inhu (2), dan Dumai (1).
“Dari seluruh kasus tersebut, empat perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Ade.(HB/RA)
