Katakata.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan aparat terhadap warga sipil tidak dapat dipandang sebagai kesalahan biasa dan tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau pendekatan kekeluargaan.
“Ini harus dipandang bukan kesalahan biasa. Kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana. Pertama, tindak pidana kekerasan, pemukulan, dan pelecehan. Kedua, ada penyebaran disinformasi,” kata Isnur, dikutip dari akun X, Rabu (28/1/2026).
Menurut Isnur, tindakan tersebut telah menyebarkan informasi bohong atau palsu kepada masyarakat terkait makanan yang disebut-sebut bermasalah. Karena itu, kasus ini harus diarahkan ke proses penyidikan hingga dibawa ke pengadilan.
“Jadi sanksinya bukan hanya minta maaf. Harus dibawa ke penyidikan dan pengadilan agar terlihat bahwa jika aparat melakukan tindak pidana, mereka juga mendapatkan hukuman yang sama. Bukan hanya masyarakat yang diproses hukum, aparat juga harus diproses,” tegasnya.
Isnur juga mengkritik pernyataan sejumlah pejabat yang mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
“Statement para pejabat yang hanya menyerukan penyelesaian kekeluargaan itu keliru,” ujarnya.
Ia menilai peristiwa tersebut melanggar banyak pedoman internal, baik di kepolisian maupun militer. Menurutnya, tindakan tersebut bukan kewenangan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Mengecek makanan itu baik atau tidak adalah kewenangan BPOM. Itu bukan tugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas,” katanya.
Isnur menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang berpotensi melanggar hukum pidana, kode etik, serta aturan kepegawaian.
“Para pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian, seperti demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan jabatan, agar hukum dan pengawasan internal benar-benar berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isnur mendorong evaluasi kelembagaan terhadap kehadiran aparat militer dalam urusan sipil.
“Tugas tentara sesuai UU Pertahanan dan UU TNI adalah pertahanan negara. Kehadiran tentara di lapangan yang mengurusi persoalan sipil seperti ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita harus terus mendesak reformasi kepolisian. Tidak boleh ada polisi yang tidak memahami hukum dan tidak mengetahui bahwa tuduhan kepada warga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Isnur menyoroti perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap warga lanjut usia (lansia). Ia menyebut Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan dan hak-hak lansia.
“Seharusnya aparat dan masyarakat menghormati, melindungi, serta memberikan tindakan afirmatif kepada orang tua. Negara wajib menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak bagi mereka,” ungkapnya.
Isnur menambahkan, negara harus segera memberikan pemulihan dan rehabilitasi kepada korban, tidak hanya kepada Bapak Sudrajat, tetapi juga kepada seluruh warga lanjut usia.
“Negara harus menjamin agar para lansia dapat hidup dan bekerja dengan baik serta memperoleh perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari isu di media sosial mengenai dugaan es gabus mengandung bahan berbahaya berupa busa kasur atau polyurethane foam (PU foam). Aparat sempat mengamankan Sudrajat pada Sabtu (24/1/2026), sebelum hasil pemeriksaan memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi. Aparat kemudian mengakui kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Editor: Rasid Ahmad
