Katakata.id – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait dugaan politik uang sepanjang tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Jumlah tersebut disebutnya cukup tinggi dan menjadi sinyal kuat bahwa praktik politik uang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia.
“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama. 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” ujarnya saat diskusi bersama wartawan dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025).
Ratna Dewi menegaskan bahwa politik uang merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan instrumen hukum pidana. Ia menilai perlu adanya pendekatan etika untuk membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.
“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” jelasnya, mengutip pernyataannya di situs resmi DKPP, Ahad (23/11/2025).
Ratna menjelaskan, DKPP tidak menilai politik uang dari aspek pidana, melainkan menilai profesionalitas KPU dan Bawaslu dalam menangani setiap laporan. Jika penyelenggara dianggap tidak profesional atau pelapor merasa tidak memperoleh keadilan, barulah masalah tersebut dapat dibawa ke DKPP.
Ia mengakui bahwa penyelenggara pemilu pada 2024 masih menghadapi kendala dalam menindak praktik politik uang, meski larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Situasi di lapangan, kata Ratna, kerap rumit karena praktik politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Di sisi lain, regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sesuai UU 7/2017.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya melihat penanganan politik uang dari perspektif etika dan kualitas demokrasi. Tanpa pendekatan etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan.
Ratna Dewi juga menegaskan perlunya sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk memperkuat pemberantasan politik uang dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
Editor: Rasid Ahmad
