Katakata.id — Ribuan ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau ternyata masih menumpuk di lemari sekolah dan belum diambil pemiliknya. Temuan ini memunculkan kekhawatiran baru soal pelayanan pendidikan dan hak masyarakat atas dokumen penting negara.
Ombudsman RI Perwakilan Riau mengungkapkan sebanyak 11.856 ijazah milik alumni SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah hingga pertengahan 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.
Data itu diperoleh Ombudsman melalui kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri yang dilakukan sejak April hingga Oktober 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat di bidang pendidikan.
“Ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” tegas Bambang di Pekanbaru.
Menurut Ombudsman, ada banyak alasan mengapa para alumni belum mengambil ijazah mereka.
Sebagian alumni merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Ada pula yang terkendala waktu karena sudah bekerja atau kuliah di luar daerah.
Faktor perpindahan domisili juga membuat banyak alumni sulit kembali ke sekolah asal.
Namun yang paling menjadi sorotan adalah masih adanya ketakutan di tengah masyarakat bahwa ijazah akan “ditahan” sekolah karena tunggakan biaya di masa lalu.
“Masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan persoalan dari internal sekolah.
Banyak sekolah disebut belum memiliki aturan baku atau standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.
Selain itu, upaya sekolah untuk menghubungi alumni juga dinilai belum maksimal.
“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah serius.
Salah satu rekomendasi utama adalah melakukan sosialisasi besar-besaran agar alumni segera mengambil ijazah mereka.
Ombudsman juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan persoalan pembiayaan sebagai alasan menahan ijazah siswa.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun masih ada persoalan pembiayaan di sekolah,” tegas Bambang.
Tak hanya itu, sekolah juga diminta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan dan mulai menerapkan sistem jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni.
Kasus ribuan ijazah yang belum diambil ini menjadi gambaran bahwa persoalan administrasi pendidikan masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Sebab bagi banyak orang, ijazah bukan sekadar kertas kelulusan — tetapi pintu untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, dan mengubah masa depan.(Rasid Ahmad)
