Katakata.id – Keindahan Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia kini menghadapi ancaman serius. Meningkatnya lalu lintas kapal, khususnya kapal pesiar asing, dinilai belum diimbangi dengan sistem navigasi dan pengawasan maritim yang memadai. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengulang tragedi kerusakan terumbu karang yang pernah terjadi hampir satu dekade lalu.
Pengamat Maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., menegaskan perlunya langkah cepat dan konkret untuk memperkuat manajemen navigasi di perairan Raja Ampat, Papua. Menurutnya, kawasan yang menjadi jantung coral triangle dunia—menyimpan sekitar 75 persen biodiversitas karang global—tidak boleh dikelola dengan pendekatan setengah hati.
“Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata, tetapi warisan dunia. Kedaulatan maritim tidak semata soal pertahanan militer, melainkan juga tentang kemampuan negara melindungi ekosistem strategisnya,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan tertulis, Ahad (1/2/2026).
Ia mengingatkan kembali insiden kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 2017 yang menghancurkan hampir 19 ribu meter persegi terumbu karang. Kerugian ekologis dan ekonomi akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp271 miliar. Menurutnya, risiko kejadian serupa justru semakin besar seiring prediksi peningkatan kunjungan kapal pesiar ke Raja Ampat sebesar 15–20 persen pascapandemi.
Berdasarkan analisis ISC, terdapat sejumlah celah krusial dalam sistem keamanan dan navigasi maritim di kawasan tersebut. Salah satunya adalah ketidakakuratan peta navigasi elektronik global yang kerap digunakan kapal asing. Peta ini dinilai belum mampu menggambarkan dinamika terumbu karang Raja Ampat secara presisi, sehingga berisiko menyesatkan nakhoda.
Selain itu, infrastruktur Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di jalur-jalur vital seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin masih minim. Kondisi ini dinilai belum memenuhi standar keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Celah lain yang tak kalah penting adalah belum ditetapkannya Raja Ampat sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO), yang sejatinya dapat memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk mengatur dan membatasi rute kapal asing.
“Tanpa status PSSA, kita tidak punya instrumen hukum internasional yang kuat untuk menetapkan area yang harus dihindari kapal-kapal besar,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Capt. Hakeng mengusulkan lima langkah strategis guna mewujudkan konsep safe and green shipping di Raja Ampat. Di antaranya adalah penerapan pemanduan wajib bagi kapal besar, pembangunan Vessel Traffic Services (VTS) di titik strategis seperti Waigeo dan Misool, hingga penyediaan kapal tunda siaga di jalur sempit yang rawan kecelakaan.
Ia juga mendorong modernisasi SBNP berbasis digital dengan integrasi sistem AIS serta sinkronisasi regulasi nasional dengan standar internasional seperti SOLAS 1974 dan MARPOL.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur fisik harus berjalan beriringan dengan ketegasan penegakan hukum. Tanpa itu, upaya perlindungan Raja Ampat hanya akan berhenti pada slogan konservasi semata.
“Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi,” pungkas Capt. Hakeng.(RLS/RSD)
