Katakata.id – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengkritik keras keputusan DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme seleksi tertutup. Mereka menilai proses tersebut sarat cacat fundamental dan berpotensi melemahkan independensi lembaga penjaga konstitusi.
Kritik itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026). CALS menilai, meskipun DPR mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai aturan, mekanisme seleksi tersebut justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Diskusi dipandu oleh Denny Indrayana dan menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, di antaranya Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Yance Arizona, Violla Reininda, Charles Simabura, serta Zainal Arifin Mochtar. Turut hadir sebagai penanggap, Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna, tokoh perumus amandemen UUD 1945 yang juga mantan hakim konstitusi.
Para pembicara menilai penunjukan Adies Kadir yang baru saja mundur sebagai anggota DPR sekaligus kader Partai Golkar mengandung benturan kepentingan serius. Rekam jejak politik yang masih sangat dekat dinilai berpotensi memengaruhi independensi MK dalam mengadili perkara, terutama perkara yang bersinggungan langsung dengan DPR dan produk legislasi.
“Seharusnya ada cooling off period untuk memutus konflik kepentingan langsung antara jabatan politik dan jabatan hakim konstitusi,” ujar salah satu pembicara dalam keterangannya dikutip Ahad (1/2/2026). Namun, ketentuan tersebut belum diatur secara tegas dalam UU MK.
Iwan Satriawan menambahkan, Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain dalam mengatur standar seleksi hakim konstitusi. Ia mencontohkan Korea Selatan yang memiliki mekanisme seleksi rinci, terbuka, dan akuntabel. Sementara di Indonesia, tidak ada standar baku yang mengikat DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam mengajukan calon hakim MK.
“Sistem seleksi kita terlalu politis (too political),” tegas Iwan.
Diskusi juga menyoroti tafsir keliru atas Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebut hakim konstitusi diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Menurut Lukman Hakim Saefudin, frasa tersebut tidak berarti hakim mewakili lembaga pengusulnya.
“Semangatnya adalah menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi yang beradab, bukan menjadikan hakim sebagai perpanjangan tangan lembaga pengusul,” ujarnya.
Kesalahpahaman bahwa hakim MK mewakili lembaga pengusul dinilai sudah berulang kali berdampak serius, salah satunya dalam kasus pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto pada 2022. Bahkan, pandangan ini tercermin dalam draf revisi UU MK yang memungkinkan hakim dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusulnya.
CALS menduga, penunjukan Adies Kadir merupakan bagian dari pola berkelanjutan DPR untuk memperlemah MK. Dugaan ini menguat seiring sikap DPR yang kerap mengabaikan putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan peran MK yang dianggap menghambat produk legislasi.
“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik pembentukan undang-undang yang selama ini ugal-ugalan,” kata Charles Simabura. Padahal, menurutnya, di situlah fungsi konstitusional MK menjadi semakin krusial sebagai pengawas kekuasaan.
Para akademisi juga mengingatkan adanya kecenderungan global untuk melemahkan demokrasi dengan melumpuhkan lembaga pengawas kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, MK dipandang sebagai target strategis karena sejumlah putusannya belakangan dinilai progresif dan berpihak pada prinsip demokrasi konstitusional.
Sebagai tindak lanjut, CALS menyatakan akan terus melakukan upaya advokasi untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi. Selain membangun narasi kritis melalui forum akademik dan publik, CALS juga tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk pengajuan gugatan dan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, dan Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut, menurut CALS, penting untuk memastikan Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi, bukan alat legitimasi kekuasaan politik.(RSD)
