Katakata.id – Pemerintah dan DPR RI menggelar pertemuan terbatas untuk membahas dua isu strategis, yakni pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Pemilu serta wacana yang berkembang di masyarakat terkait Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pada tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di ruang publik.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco, Senin (19/1/2026).
Menurut Dasco, fokus utama DPR dan pemerintah saat ini adalah melaksanakan putusan MK melalui revisi UU Pemilu. Proses tersebut akan diawali dengan pembahasan internal di masing-masing partai politik guna merumuskan desain dan sistem kepemiluan yang akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden. “Kami sepakati bahwa UU Pemilu yang ada tidak memuat pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada dalam pembahasan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif, meliputi DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Khusus terkait Pilpres, Rifqinizamy menegaskan tidak ada kehendak politik untuk mengubah sistem pemilihan langsung menjadi melalui MPR. “Pertama, karena itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik ke arah sana,” tegasnya.
Ia menilai penting bagi DPR dan pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Ini penting disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang dan terus berjalan,” katanya.
Terkait revisi UU Pemilu, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Mulai Januari ini, DPR akan mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan pandangan dan gagasan terkait desain pemilu ke depan.
“Di satu sisi kami membuka ruang dialog seluas-luasnya, di sisi lain kami menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang nantinya akan dibahas secara internal di partai-partai politik,” ungkapnya.
Ia memastikan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara partisipatif dan bermakna. “Meaningful participation InsyaAllah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah mengikuti arahan Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Meskipun kita semua mewakili partai politik dengan cara pandang yang berbeda-beda, Presiden menekankan bahwa apapun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Prasetyo.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati pandangan yang berkembang di masyarakat. Namun secara formal, wacana tersebut belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Prolegnas DPR.
“Secara formil, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan mekanisme Pilkada,” katanya.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpandangan bahwa perbaikan pengaturan Pilkada seharusnya dibahas satu paket dengan revisi UU Pemilu. Menurutnya, MK telah menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi norma.
“Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung guna mencegah kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya,” ujar Titi melalui akun X @titianggraini.
Ia menilai jika revisi UU Pilkada tidak dilakukan, hal tersebut justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana diputuskan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengamanatkan Pilkada dilaksanakan serentak dengan pemilu DPRD.
“Karena itu, seharusnya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama, bukan dipisahkan,” ujarnya.
Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada memang diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan langsung menjadi melalui DPRD. “Revisi diperlukan untuk memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Beritasatu
