Katakata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (8/1/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho turut dihadiri oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto.
Pada rapat paripurna tersebut, Yuliawati dari Fraksi Demokrat mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD PAW menggantikan tugas Sahroni Tua.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 161.14-3724 tanggal 9 Oktober tahun 2020 saudara Sahroni Tua dari partai Demokrat diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
“Sejarah mencatat bahwa Sahroni Tua merupakan anggota DPRD Riau mewakili daerah pemilihan Riau I, Dapil Kota Pekanbaru yang telah terpilih dan megabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sejak tahun 2020. Terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai anggota komisi II,”. Kata Agung Nugroho.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada pasal 115 ayat 1 huruf C yang berbunyi anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1/4663 tanggal 20 Desember tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Riau.
“Berkenaan dengan itu, Sahroni Tua resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024. Maka terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Riau,” jelasnya.
Sementara itu , Yuliawati menyatakan komitmen menunaikan tugas sebagai wakil rakyat ditandai dengan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan lencana dewan serta penyerahan surat Mendagri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
Agung Nugroho menyampaikan, maka dengan ini Yuliawati sah mengemban tugas sebagai DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024. Dan menjabat sebagai anggota komisi II DPRD Provinsi Riau.
“Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah semoga yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau,” ucapnya.
Sumber: Mediacenter Riau