Katakata.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga kini belum juga memasuki tahap formal di DPR RI. Padahal, waktu menuju proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode berikutnya semakin dekat.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa belum dimulainya pembahasan Revisi UU Pemilu bukan karena minimnya persiapan, melainkan karena Komisi II masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Menurut Rifqi, pembahasan sebuah rancangan undang-undang di tingkat komisi hanya bisa dimulai setelah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Namun, hingga kini pembentukan Panja RUU Pemilu belum mendapat lampu hijau.
“Sejak awal Januari 2026 saya bertanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja sudah bisa dibentuk atau harus menunggu momentum politik dan legislasi. Jawabannya hanya satu, ‘Tunggu’. Ketika saya tanya kapan, jawabannya tetap sama, ‘Tunggu’,” ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mengikuti arahan tersebut, Komisi II memilih mendahulukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yang dinilai lebih mendesak.
Menurut Rifqi, regulasi itu menjadi fondasi penting bagi penerapan Single Identity Number yakni sistem identitas tunggal yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik cukup melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) tanpa harus membawa banyak kartu identitas.
“Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk,” katanya.
Meski pembentukan Panja RUU Pemilu masih tertunda, Rifqi mengakui waktu terus berjalan. Ia mengingatkan bahwa pada Oktober 2026 tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode baru akan dimulai, sehingga pembahasan regulasi kepemiluan tidak bisa terus-menerus tertunda.
Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, Komisi II melakukan langkah yang ia sebut sebagai “ijtihad ketatanegaraan”. Tanpa menunggu Panja terbentuk, komisi mulai menggelar forum diskusi dan menyerap masukan dari berbagai kalangan sejak Januari 2026.
Setiap dua pekan, Komisi II mengundang akademisi, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna menghimpun berbagai pandangan terkait substansi revisi UU Pemilu.
Langkah itu, kata Rifqi, merupakan bentuk pelaksanaan prinsip meaningful participation sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi, yakni memastikan partisipasi publik telah berlangsung sejak awal proses pembentukan undang-undang.
“Kalau mengikuti Tata Tertib DPR, mekanismenya Panja dibentuk terlebih dahulu baru kemudian mengundang para ahli. Tetapi kami melakukan ijtihad ini agar prinsip meaningful participation tetap terpenuhi. Bahkan kami sudah mulai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lebih awal,” ujarnya.
Meski belum memasuki pembahasan resmi, berbagai masukan yang telah dihimpun tersebut diharapkan dapat menjadi bekal awal ketika DPR akhirnya membuka pembahasan formal revisi UU Pemilu. Dengan demikian, proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan tetap memberikan ruang partisipasi yang luas bagi publik.
Editor: Rasid Ahmad
