Katakata.id – Rencana pemasangan portal atau gapura pembatas kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, mulai dimatangkan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mencari solusi yang mampu menjaga keselamatan pengguna jalan tanpa mengganggu arus distribusi logistik.
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (29/7/2026), digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) yang mengusulkan pembatasan kendaraan bertonase besar di ruas jalan provinsi Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika yang diwakili Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril mengikuti rapat bersama perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas PUPR, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Satlantas Polres Inhu, Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu, FPAN, hingga Organda Provinsi Riau.
Dalam forum tersebut, tiga isu utama menjadi pembahasan, yakni rencana pembangunan portal pembatas kendaraan angkutan barang, pengaturan batas tonase kendaraan, serta usulan pembangunan terminal sebagai penunjang aktivitas angkutan barang.
Dari hasil pembahasan, seluruh peserta sepakat bahwa pemasangan portal tidak bisa dilakukan begitu saja. Kebijakan tersebut harus didukung regulasi yang kuat melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur secara rinci mengenai batas tinggi kendaraan, tonase maksimal, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam melakukan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar.
Selain itu, forum juga merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas yang jelas, penyediaan jalur alternatif yang layak bagi kendaraan bertonase besar, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, perusahaan angkutan, dan para pengemudi sebelum kebijakan diberlakukan.
Peserta rapat juga menilai kebijakan pembatasan baru dapat diterapkan setelah tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha angkutan, pemilik barang, dan seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika melalui AKBP Dasril menegaskan bahwa Ditlantas Polda Riau mendukung langkah pemerintah daerah dalam melindungi infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Namun, menurutnya, kebijakan pembatasan kendaraan harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, pemasangan portal tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian teknis yang komprehensif, dilengkapi rambu-rambu yang memadai, tersedia jalur alternatif yang layak, serta diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Dasril menyampaikan pesan Dirlantas.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ridwan Helmi mengatakan Forum LLAJ menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi seluruh instansi sebelum kebijakan diterapkan.
Menurutnya, setiap usulan harus dikaji dari aspek teknis, keselamatan, regulasi, hingga dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Aspirasi masyarakat merupakan masukan yang sangat penting. Namun setiap usulan harus dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu menjaga kualitas infrastruktur jalan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Organda Provinsi Riau, Nasril, menyatakan mendukung upaya pemerintah menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi aset jalan. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembatasan kendaraan tidak menghambat aktivitas ekonomi.
“Apabila nantinya diberlakukan pembatasan kendaraan bertonase besar, maka jalur alternatif harus benar-benar layak digunakan, regulasinya jelas, dan sosialisasi kepada para pengusaha maupun pengemudi dilakukan secara maksimal agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif. Hasil forum selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyusun kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek.
Melalui kolaborasi pemerintah, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan yang disusun diharapkan mampu menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bertonase berlebih, sekaligus memastikan distribusi logistik tetap berjalan lancar.(SID/HBN)
