Katakata.id – Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dan menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tetap dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, kuota internet yang belum habis kerap hangus begitu masa aktif berakhir, meski pelanggan telah membayarnya.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026), Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna yang tidak boleh hilang begitu saja.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies.
Mahkamah menilai internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern sehingga penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator.
Menurut MK, pemerintah bersama operator harus memberikan berbagai pilihan layanan yang adil bagi konsumen, antara lain, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, kompensasi, refund (pengembalian manfaat) atau bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Artinya, operator tidak diwajibkan hanya menerapkan satu sistem, tetapi harus memberikan pilihan yang memberikan perlindungan terhadap hak pelanggan.
Selain itu, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time serta memperkuat mekanisme pengaduan konsumen.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai yang perlu dilindungi bukan sekadar kuotanya, melainkan manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar masyarakat.
Menurutnya, ketika seseorang membeli paket internet, secara hukum lahir hak untuk menikmati manfaat layanan tersebut.
“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” jelas Liliek.
Karena itu, penghapusan kuota tanpa pilihan yang layak maupun tanpa perlindungan dinilai berpotensi melanggar hak kepemilikan dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan segera melakukan kajian terhadap implikasinya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran kementerian untuk mempelajari putusan sebagai dasar penyusunan regulasi baru.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya.
Pemerintah memastikan implementasi putusan akan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dengan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah masyarakat yang mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Para pemohon menilai sistem tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan merugikan konsumen karena manfaat layanan yang telah dibayar hilang tanpa kompensasi.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar angka digital, melainkan memiliki nilai ekonomi yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum lahirnya sistem layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada jutaan pelanggan di Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: mkri.id, komdigi
