Katakata.id – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan persoalan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
LBHM menilai penanganan perkara ini memperlihatkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional, serta kuatnya kecenderungan penggunaan hukum pidana negara untuk merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait materi stand-up comedy Pandji yang membahas prosesi pemakaman masyarakat Toraja pada 2013.
Pada 2 Februari 2026, Pandji diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atas dugaan tindak pidana bermuatan SARA. Di sisi lain, ia telah menjalani sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Dalam sidang adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen memperbaiki relasi dengan komunitas adat.
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan.
LBHM menilai sikap aparat tersebut menimbulkan persoalan serius dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa berlakunya asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, ketentuan ini sejak awal menuai kritik dari kelompok masyarakat adat. Selain dinilai berpotensi membuat hukum adat menjadi tidak dinamis, juga terdapat kekhawatiran bahwa penerapannya tidak partisipatif dan membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum.
Menurut LBHM, jika mekanisme adat telah dijalankan dan berfungsi memulihkan hubungan sosial, maka konflik seharusnya dianggap selesai. Pemrosesan pidana setelah penyelesaian adat justru menunjukkan kecenderungan menempatkan hukum pidana nasional sebagai satu-satunya mekanisme yang dianggap sah.
LBHM juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip ne bis in idem, yakni larangan memproses dan menghukum seseorang lebih dari sekali atas perkara yang sama. Kekhawatiran ini, menurut LBHM, semakin relevan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penyelesaian perkara antara mekanisme adat dan hukum pidana nasional, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan memperbesar diskresi aparat.
LBHM juga mengkritisi penggunaan konsep keadilan restoratif dalam perkara ini. Pernyataan Natalius Pigai yang memandang keadilan restoratif sebagai bentuk kebijaksanaan dinilai berisiko mengaburkan fakta bahwa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme adat.
Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari, menyatakan bahwa konstruksi Pasal 2 KUHP Baru belum mampu menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia.
“Alih-alih menjadi instrumen pengakuan, pengaturan living law justru berpotensi memperluas intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian perkara di masyarakat adat,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, LBHM mendesak:
- Kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pandji karena mekanisme penyelesaian melalui hukum adat telah dilaksanakan dan memulihkan hubungan sosial.
- Kementerian terkait dan aparat penegak hukum mempersiapkan implementasi KUHP Baru secara terintegrasi, khususnya terkait ketentuan living law, agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
- Aparat menyusun pedoman yang jelas dan sesuai standar HAM dalam penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat guna mencegah ketidakpastian hukum dan pelanggaran HAM.
- Aparat menjamin perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Bagi LBHM, kasus ini menjadi preseden penting sekaligus ujian awal implementasi KUHP Baru dalam konteks pluralisme hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Rilis
