Katakata.id – Inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, ke kantor Sanel Tour & Travel di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025) terkait penahanan ijazah 12 mantan pekerja di perusahaan tersebut mendapat respons tajam dari salah satu Akademisi Fisip Universitas Riau (UNRI).
Robi Armilus yang merupakan Dosen Sosiologi Fisip Unri menilai Fenomena perusahaan yang menahan ijazah merupakan tindakan yang tidak pantas karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia mengatakan, hal ini merupakan isu serius yang perlu perhatian khusus dari pemerintah dan organisasi buruh. “Karena hal ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam hubungan industrial,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut Robi berpandangan, dalam perspektif sosiologis fenomena ini bisa dilihat dari teori konflik dimana praktik perusahaan menahan ijazah dapat dipahami sebagai bentuk konflik antara kelas pekerja dan kelas kapitalis.
“Perusahaan sebagai representasi kelas kapitalis menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kehendaknya atas pekerja sehingga menciptakan ketimpangan dalam hubungan industrial,” ungkapnya.
Menurutnya, Fenomena perusahaan menahan ijazah disebabkan pertama, kurangnya Regulasi. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang pada pelaksanaannya minim pengawasan, akibatnya perusahaan tidak memiliki ketakutan atas konsekuensi dari penahanan ijazah.
“Kedua, Ketergantungan ekonomi. Para pekerja bergantung sepenuhnya pada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akibatnya pekerja tidak berani untuk meminta ijazahnya karena khawatir dipotong gaji bahkan dipecat,” tutup Robi. (RA)