Katakata.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak pemerintah menunda pemberlakuan KUHAP baru dan segera melakukan revisi menyeluruh. Desakan ini disampaikan menyusul proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan masukan fundamental dari berbagai kalangan.
“Melihat hal tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan imbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis YLBHI, Sabtu (22/11/2025).
Isnur menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan KUHAP baru melalui penerbitan Perppu adalah mekanisme konstitusional yang paling memungkinkan untuk mencegah kekacauan hukum sekaligus membuka ruang revisi yang lebih menyeluruh.
“Langkah ini pun memiliki preseden. Pemerintah sebelumnya pernah menunda pemberlakuan undang-undang ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik,” ujarnya.
Sejumlah UU Pernah Ditunda Pemberlakuannya
Koalisi menyoroti sejumlah contoh penundaan undang-undang melalui penerbitan Perppu, antara lain:
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ditunda 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 karena pemerintah dan lembaga peradilan belum siap dari sisi pemahaman, sarana, dan SDM. Tanpa penundaan, UU tersebut justru berpotensi mengganggu hubungan industrial.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pelaksanaan Pengadilan Perikanan ditunda 1 tahun lewat Perppu No. 2 Tahun 2006 karena belum siapnya kewenangan, sarana prasarana, dan koordinasi antarinstansi.
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ditunda 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 karena dibutuhkan waktu lebih lama untuk mempersiapkan aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memahami ketentuan yang baru.
- UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 karena kuatnya aspirasi publik, kemudian melahirkan UU No. 13 Tahun 2003.
Desakan untuk Presiden Prabowo
Isnur meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP anyar serta membuka ruang perombakan total secara transparan dan partisipatif.
“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan ke arah yang benar atau justru menjadi sumber masalah baru dan kekacauan hukum. Presiden, terbitkan Perppu tunda KUHAP sekarang!” tegasnya.
Pembahasan Diprotes, Substansi Dinilai Bermasalah
Sebelumnya, pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 menuai kritik keras. RUU tersebut dinilai dibahas terlalu cepat, tidak menyentuh rekomendasi penting dari akademisi, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Alih-alih memperbaiki substansi bermasalah, pemerintah justru tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru secara bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya sosialisasi dan belum siapnya perangkat implementasi di lapangan.
Koalisi menilai, tanpa penundaan dan revisi mendalam, KUHAP baru berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan mengancam hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
Editor: Rasid Ahmad
