Katakata.id – Peristiwa tragis menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Siak. Seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) meninggal dunia usai senapan rakitan berbasis 3D printing yang digunakannya dalam ujian praktek sains meledak di dalam lingkungan sekolah.
Kasus ini kini memasuki babak hukum. Polres Siak resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa siswa.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026). Ia didampingi jajaran Satreskrim dalam mengungkap kronologi kejadian yang mengguncang tersebut.
Insiden nahas itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat SMP Islamic Center di Kelurahan Kampung Rempak menggelar kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA. Korban bersama kelompoknya menampilkan karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D.
“Korban sempat mengingatkan teman-temannya untuk menjauh. Namun saat melakukan percobaan, senapan tersebut justru meledak,” ungkap Kapolres.
Ledakan keras yang terjadi seketika memecah suasana aula. Pecahan material senapan berhamburan dan mengenai wajah serta kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa remaja tersebut tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menilai terdapat unsur kelalaian dari tersangka IP sebagai guru pembimbing. Ia disebut telah mengetahui potensi bahaya dari proyek tersebut, termasuk bahan dan mekanisme yang dapat memicu ledakan.
“Korban sudah menjelaskan bahan dan cara kerja alat tersebut. Namun tersangka tetap mengizinkan praktek dilakukan, hingga akhirnya terjadi insiden fatal,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Siak telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, mulai dari siswa, tenaga pendidik, hingga dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk satu unit printer 3D, laptop, kamera, pecahan senapan rakitan, besi, peluru kecil, hingga bahan yang diduga sebagai pemicu ledakan seperti serbuk hitam dan sumbu.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan trauma healing kepada siswa-siswi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, sebagai upaya pemulihan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat dalam kegiatan praktik pendidikan, terutama yang melibatkan alat dan bahan berisiko tinggi. Di balik semangat inovasi, keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama.(RSD/HBN)
