Katakata.id – Pencabutan izin sejumlah korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh pemerintah dinilai bukanlah garis akhir perjuangan lingkungan. Justru, di situlah babak baru dimulai: memastikan pemulihan ekologis dan pengembalian hak masyarakat benar-benar terjadi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI di Riau” yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama Perkumpulan Elang di Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Diskusi menghadirkan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, Staf WALHI Riau Sri Depi Surya Azizah, serta Direktur Perkumpulan Elang Besta Junandi.
Boy Jerry membuka diskusi dengan mempertanyakan narasi pemerintah terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, perkebunan, dan energi yang dikaitkan dengan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025.
Menurutnya, pencabutan tersebut memang langkah positif bagi keadilan ekologis. Namun, ia mengingatkan masyarakat sipil agar tidak terjebak dalam glorifikasi semata.
“Kalau pencabutan izin dilakukan atas dasar kebencanaan dan kerusakan lingkungan, maka fokus berikutnya harus rehabilitasi konflik dan pemulihan lingkungan. Jangan sampai perusahaan hanya berpindah tangan ke entitas lain,” tegas Boy dalam keterangan persnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menyinggung isu peralihan perusahaan ke Danantara yang sempat beredar, seraya menekankan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Operasional perusahaan harus benar-benar dihentikan.
Boy juga mencontohkan praktik baik di Riau, seperti peralihan konsesi PT Lestari Unggul Makmur di Sungai Tohor menjadi perhutanan sosial bagi tujuh desa, serta langkah Bupati menyurati Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penghentian aktivitas PT Trisetya Usaha Mandiri di Pulau Mendol.
“Pencabutan izin bukan akhir. Ini pintu masuk memastikan tidak ada peralihan hak ke korporasi baru dan ada model rehabilitasi yang memulihkan hak masyarakat adat serta lingkungan hidup,” ujarnya.
Sri Depi Surya Azizah memaparkan riwayat panjang dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), terutama di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, PT SRL disebut menyumbang deforestasi ±91.499 hektare sejak 2007 hingga 2025 di Pulau Rupat. Perusahaan ini juga dikaitkan dengan karhutla berulang pada 2014, 2015, 2018, 2019, 2023, dan 2025.
“Pencabutan izin seharusnya didasarkan pada pelanggaran lingkungan hidup dan HAM yang sudah berlangsung lama, bukan semata karena kebencanaan,” ujar Depi.
Ia menyebut setidaknya delapan desa di Pulau Rupat tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Konflik ruang hidup, dugaan pelanggaran hak buruh, hingga dampak ekologis seperti abrasi, banjir, rusaknya jaring nelayan akibat limbah kayu, menjadi bagian dari persoalan yang belum terselesaikan.
Tak hanya itu, deforestasi di gambut lindung juga disebut berkontribusi pada emisi karbon besar yang memperparah krisis iklim dan meningkatkan kerentanan wilayah pesisir.
Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, menyoroti kerentanan ekologis wilayah pesisir dan pulau kecil seperti Rupat dan Rangsang yang didominasi ekosistem gambut.
Dengan kenaikan muka air laut sekitar 1,2 cm per tahun secara nasional, pulau kecil menghadapi ancaman nyata. Isu tenggelamnya Pulau Rangsang dalam beberapa dekade mendatang menjadi pengingat serius bahwa kerusakan ekosistem mempercepat risiko tersebut.
“Pasca pencabutan izin, jangan ada peralihan ke BUMN atau swasta lain. Beban kerentanan akan tetap sama. Perusahaan harus memulihkan hak atas lingkungan yang aman dan sehat, serta merehabilitasi ekosistem yang rusak,” tegas Besta.
Ia mendorong rekognisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), redistribusi konsesi melalui skema Perhutanan Sosial, serta model ekonomi adaptif seperti rehabilitasi mangrove terintegrasi budidaya perikanan dan pengelolaan lahan terpadu berbasis pohon dan pertanian.
Diskusi tersebut menegaskan satu hal: pencabutan izin HTI hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan pemulihan ekologi dan keadilan sosial benar-benar terwujud.
Bagi WALHI Riau dan Perkumpulan Elang, keadilan ekologis bukan sekadar soal mencabut izin, tetapi mengembalikan ruang hidup rakyat, memulihkan gambut yang rusak, serta memastikan pulau-pulau kecil tidak menjadi korban berikutnya dari eksploitasi tanpa kendali. (Rilis)
