Katakata.id – Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang bersatus anggota DPRD terpilih masa pelantikan anggota DPRD pada proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon.
“Apabila bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon maka yang bersangkutan harus merubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang dan melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat penetapan calon,” Kata Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution dikutip dari siaran persnya, Minggu (15/9/2024).
Indra mengatakan, bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai saat penetapan calon kepala daerah namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu merubah syarat pencalonan.
“Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi untuk mengimbau agar KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperhitungkan waktu perubahan syarat calon ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan calon,” demikian kata Indra. (Rls)