Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digunakan untuk meloloskan barang impor palsu atau barang KW tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini bermula dari keinginan PT Blueray Cargo agar barang-barang impor yang mereka masukkan ke Indonesia tidak diperiksa saat masuk kawasan kepabeanan.
“PT Blueray Cargo menginginkan agar barang-barang impor yang berada di bawah pengelolaannya bisa melewati Bea Cukai tanpa pemeriksaan, sehingga prosesnya berjalan lancar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai sejak Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur importasi dengan merekayasa sistem pemeriksaan barang.
Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. Namun, dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga sengaja diubah agar barang impor Blueray Cargo tidak terdeteksi.
Asep menjelaskan, seorang pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun aturan sistem dengan ambang batas tertentu. Aturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemeriksa barang impor, sehingga barang dari Blueray Cargo tidak lagi masuk jalur merah.
“Dengan pengondisian itu, barang-barang impor dari Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengawasan,” kata Asep.
Selain rekayasa sistem, KPK juga mendalami adanya penyerahan uang dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Bea Cukai. Penyerahan tersebut diduga terjadi beberapa kali selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Tak hanya itu, penyidik KPK menemukan indikasi penyediaan rumah aman atau safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang dan logam berharga terkait praktik suap dan gratifikasi tersebut. Rumah tersebut diduga disewa secara khusus dan saat ini masih ditelusuri kepemilikannya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap sistem pengawasan impor dan kembali menegaskan komitmen KPK untuk membongkar praktik mafia impor yang merugikan negara serta merusak tata kelola kepabeanan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: CNN Indonesia
