Katakata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Hasil penyelidikan awal menunjukkan gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami.
Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat secara berjenjang, mulai dari Polsek, Polres Pelalawan, hingga mendapat dukungan penuh dari Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, sejak laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan berbagai unsur pendukung.
“Sejak tanggal 3 Februari kami sudah melakukan penyelidikan mendalam. Penanganan kasus ini diperkuat oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan berkolaborasi dengan BKSDA. Kami bekerja secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra, Jumat (6/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pada 4 Februari pagi tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik langsung diterjunkan ke lokasi untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.
“Kami telah memeriksa lima orang saksi dan saat ini masih menunggu hasil lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Perlu kami tegaskan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dokter hewan Rini menguatkan dugaan bahwa kematian gajah tersebut tidak wajar. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan cedera parah di bagian kepala yang diduga kuat akibat tembakan senjata api.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih ada, tetapi bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak alami,” ungkap Rini.
Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menyampaikan bahwa timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Berdasarkan hasil awal, senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api rakitan dan masih kami dalami,” ujarnya.
Selain proyektil, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kemungkinan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Yudha, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegas Yudha.
Polda Riau bersama BKSDA memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut dan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor.(RSD/HBN)
