Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembalikan satu unit rumah milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, di Jalan Sakuntala, Pekanbaru.
Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati setiap keputusan pengadilan.
“Intinya sebagai penegak hukum, kami akan taat hukum, menghormati keputusan hakim, dan melaksanakan hasil putusan,” ujar AKBP Gede, Senin (29/9/2025).
Meski rumah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif masih terus berlanjut.
Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021 tetap berjalan. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini,” tegas AKBP Gede.(HB/RA)
