Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Islam Riau (UIR) Agung Wicaksono, Ph.D. menilai bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid kembali menegaskan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik di Riau.
“Pola yang muncul sebenarnya bukan hal baru. Di Riau, proyek infrastruktur kerap menjadi ruang transaksional antara kepentingan politik, birokrasi, dan pihak swasta,” ujar Agung kepada Katakata.id, Rabu (5/11/2025).
Menurut Agung, Riau memiliki sejarah panjang kasus korupsi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga pejabat struktural, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah ini sudah bersifat struktural, bukan sekadar perilaku individu.
“Ada faktor biaya politik yang tinggi, lemahnya kontrol internal pemerintahan daerah, serta budaya patronase yang masih kuat dalam pengelolaan proyek publik,” tambahnya.
Dari sisi politik, Agung menilai OTT ini akan mengguncang stabilitas pemerintahan provinsi. Ia menyebut, pertama, agenda strategis seperti penanganan defisit APBD dan program pembangunan daerah berpotensi tersendat, karena fokus birokrasi akan terpecah.
“Kedua, koalisi politik di DPRD Riau kemungkinan akan mengalami penataan ulang, karena partai pengusung akan berhitung ulang terhadap legitimasi dan keberlanjutan dukungan politiknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menilai kasus ini menjadi cermin perlunya reformasi sistemik dalam rekrutmen politik dan tata kelola proyek daerah. Selama proses politik masih bergantung pada patronase dan biaya kampanye yang besar, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan tetap tinggi.
“Riau seharusnya belajar dari pengalaman ini untuk membangun sistem politik yang lebih transparan, memperkuat pengawasan publik, dan menumbuhkan etika integritas di kalangan pejabat publik,” pungkasnya.(RA)
