Katakata.id – Surat Edaran Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin segar bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. Kebijakan tersebut memberi kepastian bagi para guru honorer untuk tetap mengajar di sekolah sekaligus kembali menerima gaji yang sebelumnya sempat tertunda.
Di Jawa Barat, surat edaran itu menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan gaji ribuan guru non-ASN yang sempat menghadapi ketidakpastian administratif.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan terkait penggajian tenaga honorer.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru non-ASN menerima gaji sekitar Rp2,3 juta.
Menurut Purwanto, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
“Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” tuturnya.
Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan nasional.
“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap mendampingi peserta didik di sekolah.
Dampak kebijakan tersebut pun langsung dirasakan para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kini kembali menerima gaji setelah surat edaran diterbitkan.
“Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut pembayaran honor kembali membuatnya lebih tenang dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah dibayarkan honor sekolah. Insyaallah akan bermanfaat dalam kepentingan saya untuk memajukan dunia pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, juga menyampaikan rasa syukur setelah menerima honor yang sempat tertunda.
“Alhamdulillah saya sudah menerima honor sekolah dari bulan Januari sampai Maret 2026. Semoga akan terus bermanfaat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun guru non-ASN agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Surat itu dibutuhkan oleh pemerintah daerah agar bisa memberikan kepastian atau rujukan untuk tetap memperpanjang dan mempekerjakan guru-guru non-ASN, termasuk menggajinya. Kami juga membantu memberikan ketenangan kepada guru non-ASN untuk tetap bekerja,” jelas Nunuk dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional. Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan para guru tetap dapat menjalankan tugasnya dengan tenang demi mendukung pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik Indonesia.
Sumber: Kemendikdasmen || Editor: Rasid Ahmad
