Katakata.id – Dua perwira pertama di Satresnarkoba Polres Bengkalis, Ipda S dan Ipda KDS, tengah diperiksa Bidang Propam Polda Riau. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan barang bukti narkoba. Selain mereka, seorang anggota lain, Aipda MLH, juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan itu terungkap setelah beredar surat panggilan resmi di media sosial. Surat tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof dan ditandatangani pada 6 November 2025 oleh Kasubbid Wabprof mewakili Kabid Propam Polda Riau.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB di ruang Siepropam Polres Bengkalis.
Saat dimintai tanggapan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan hanya membenarkan anggotanya di mutasi ke Yanma Polda Riau.
“Iya 8 personel Satnarkoba Bengkalis dimutasi ke Polda Riau tepatnya di Yanma,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Saat disinggung mutasi delapan anggota Satnarkoba terkait dugaan menyembunyikan barang bukti dan peredaran narkoba, Budi hanya meminta untuk mengkonfirmasi ke Bidang Propam Polda Riau.
“Terkait ini silahkan bisa ke Propam Polda Riau untuk lebih jelasnya. Tidak sepenuhnya benar untuk lengkapnya bisa tanyakan ke Propam Polda Riau,” ungkap Budi Setiawan.
Untuk diketahui, dalam surat panggilan itu dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk pada 5 November 2025, yakni:
1. LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam
Terkait dugaan pelanggaran oleh Ipda S dan Ipda KDS. Keduanya kini telah dimutasi ke Yanma Polda Riau.
2. LP-A/134/XI/2025/Yanduan Bidpropam
Terkait dugaan pelanggaran oleh Aipda Martin Lutter Hutajulu dan beberapa anggota lainnya.
Pemanggilan ini diperkuat dua surat perintah pemeriksaan pendahuluan, Sprin/76/XI/WAS.2.1./2025 dan Sprin/77/XI/WAS.2.1./2025.
Para personel diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mulai dari integritas, larangan penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan yang merusak citra institusi.
Surat tersebut juga memerintahkan Ipda Akbar Ramses, hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan.
Bunyi dalam surat tersebut :
“Guna didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda Suratmin dkk”.
Beredarnya dokumen pemanggilan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat Bengkalis, terlebih karena para terperiksa sebelumnya menjabat posisi strategis di Satresnarkoba.
Namun Polda Riau membantah isu bahwa para personel itu menyembunyikan barang bukti narkoba.
“Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi masalah kinerja yang tidak mencapai target,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (14/11/2025).(HBN)
