Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalan (DMN) yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, perkara ini berawal dari permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang diminta Abdul Wahid melalui anak buahnya atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025. Dana tersebut dikumpulkan dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Menurut Johanis, KPK menemukan setidaknya tiga kali setoran uang kepada Abdul Wahid melalui perantara pejabat dinas dan tenaga ahlinya dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR serta barang bukti uang tunai senilai Rp800 juta.
“Tim KPK kemudian bergerak mencari AW yang diduga sempat bersembunyi, sebelum akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau,” ungkap Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan TM, orang kepercayaan gubernur, di lokasi yang berdekatan. Secara paralel, tim KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam pecahan asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau setara sekitar Rp800 juta.
“Dengan demikian, total uang yang diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai Rp1,6 miliar,” jelas Johanis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (RA/***)
