Katakata.id – Persaingan antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjadi sorotan publik. Namun, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel justru menilai dinamika tersebut tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang negatif, selama mampu menghasilkan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.
Pandangan itu disampaikannya dalam sebuah video yang membahas hubungan antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi kelas kakap. Menurut Reza, masyarakat tidak seharusnya terjebak pada isu apakah Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terlihat kompak atau saling bersaing.
“Yang harus diukur bukan kerukunannya, tetapi produktivitasnya dalam membongkar korupsi,” ujar Reza.
Ia menilai persaingan antarlembaga merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi penegak hukum. Bahkan, kompetisi yang sehat justru dapat mendorong setiap institusi bekerja lebih optimal dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara.
Dalam pemaparannya, Reza menyoroti fenomena yang menurutnya cukup menarik dalam sejumlah perkara besar belakangan ini.
Ia mempertanyakan mengapa dugaan kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung justru diungkap oleh Polri. Sebaliknya, dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut melibatkan oknum dari institusi kepolisian justru diungkap Kejaksaan Agung.
Fenomena itu ia sebut sebagai cross-disclosure, yakni kondisi ketika dugaan penyimpangan dalam suatu lembaga dibongkar oleh institusi penegak hukum lain.
Menurutnya, pola tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan lintas lembaga bisa menjadi mekanisme kontrol yang efektif ketika pengawasan internal menghadapi berbagai hambatan.
Reza menjelaskan salah satu penyebab sulitnya suatu institusi membersihkan oknum di dalam organisasinya adalah adanya budaya code of silence atau kode senyap.
Konsep ini menggambarkan kecenderungan anggota organisasi untuk enggan mengungkap kesalahan rekan sejawat karena faktor solidaritas, loyalitas, maupun kepentingan tertentu.
Akibatnya, penyimpangan yang terjadi di dalam institusi berpotensi tertutup apabila hanya mengandalkan mekanisme pengawasan internal.
Code of silence inilah yang menurut Reza membuat pengawasan eksternal menjadi sangat penting dalam pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Reza mengategorikan berbagai perkara besar tersebut sebagai grand corruption, yaitu praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, korupsi berskala besar bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga berpotensi merampas hak-hak dasar masyarakat melalui hilangnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Karena itu, ia berpandangan bahwa pelaku korupsi besar layak diposisikan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM).
Pandangan tersebut merupakan analisis pribadi Reza Indragiri dan bukan merupakan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Sebagai solusi, Reza menawarkan konsep yang ia sebut sebagai Formula 3-4-5 untuk mempercepat pemberantasan korupsi.
Konsep tersebut meliputi:
* 3 yakni melibatkan tiga lembaga utama, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
* 4 yakni menangani empat perkara korupsi besar secara bersama melalui mekanisme joint investigation.
* 5 yakni menargetkan seluruh proses penyelidikan hingga penyampaian hasil kepada publik dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan.
Menurut Reza, kolaborasi lintas lembaga akan memperkecil ego sektoral, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, formula tersebut masih berupa gagasan yang disampaikan dalam forum diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah maupun lembaga penegak hukum.
Bagi Reza, publik pada akhirnya tidak membutuhkan tontonan rivalitas antarlembaga. Yang paling dinantikan masyarakat adalah semakin banyak koruptor kelas kakap yang berhasil dibawa ke meja hijau dan aset negara yang berhasil diselamatkan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Fristian Griec Media
