Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius terkait praktik korupsi di tingkat daerah. Sepanjang 2025 hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah dengan beragam modus, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut fenomena ini menjadi alarm penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, dibutuhkan sistem yang kuat dan menyeluruh, terutama dalam memastikan integritas serta akuntabilitas proses politik.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi mengutip keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
KPK menilai, tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang membuka celah korupsi. Namun demikian, tidak semua kasus dipicu oleh hal tersebut. Dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, motif yang ditemukan bervariasi—mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” tambah Budi.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi tekanan tersendiri dalam ekosistem politik. Pemilu serentak tercatat menelan anggaran lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun.
Besarnya biaya ini berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari mahar politik dalam proses pencalonan, pendanaan kampanye yang tidak transparan, hingga potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan. Tak hanya itu, praktik politik uang, pengaturan pengadaan logistik pemilu, hingga penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi ancaman serius.
Risiko korupsi bahkan berlanjut setelah kepala daerah terpilih. KPK menemukan adanya praktik “balas budi” melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, serta pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi setidaknya enam celah utama yang berpotensi memicu korupsi, di antaranya tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta penegakan hukum yang belum optimal.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan lima strategi utama. Di antaranya penguatan integritas penyelenggara pemilu, pembenahan proses pencalonan di partai politik, hingga reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pembatasan penggunaan uang tunai.
Selain itu, KPK juga mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, penguatan penegakan hukum dinilai penting agar mampu memberikan efek jera sekaligus menutup celah pelanggaran.
“Kami berharap sistem pemilu dan pilkada ke depan dibangun dengan fondasi yang kuat dan jelas, sehingga mampu meminimalisir peluang korupsi sejak tahap awal hingga pasca pemilihan,” tutup Budi.
Editor: Rasid Ahmad
