Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi mitigasi potensi korupsi politik sebagai bagian dari upaya perbaikan sistemik di sektor strategis. Lembaga antirasuah itu bahkan telah secara resmi menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR RI guna mendorong percepatan reformasi sistem politik nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai mendesak untuk segera diimplementasikan.
Rekomendasi pertama adalah mendorong perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan tersebut difokuskan pada sejumlah aspek krusial, seperti sistem rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, hingga penguatan sanksi hukum.
Kedua, KPK juga merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Revisi ini diharapkan mencakup standarisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi yang lebih transparan, serta pelaporan keuangan partai yang akuntabel.
“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” jelas Budi.
Menurutnya, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi sangat mendesak mengingat praktik vote buying atau politik uang masih marak terjadi melalui transaksi uang tunai yang sulit diawasi.
“Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
KPK berharap, melalui perbaikan tata kelola partai politik—khususnya pada aspek kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik—akan tercipta sistem demokrasi yang lebih sehat.
“Harapannya, perbaikan ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menghadirkan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” tutup Budi.(Rasid Ahmad)
