Katakata.id – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang disertai dugaan kekerasan kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Aksi yang berujung pemerasan dan pengeroyokan ini berhasil diungkap aparat dari Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” ujarnya.
Kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.
Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Bukannya menemukan solusi, korban justru mengalami tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka di bagian kepala.
Kombes Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan.
“Ini yang kami tegaskan, tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutup Kombes Hasyim.(SID/HBN)
