Katakata.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio (60), warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Para pelaku diduga sempat merencanakan untuk menghabisi empat orang yang berada di rumah korban.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan berencana, Ahad (3/5/2026).
“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan. Bahkan, yang direncanakan bukan hanya satu korban, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Hasyim.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial AF, SL, E, dan L, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. AF disebut sebagai otak pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni mantan menantu korban.
Sementara itu, SL yang merupakan suami siri AF berperan sebagai eksekutor yang menghabisi korban menggunakan balok kayu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap melalui pengejaran lintas provinsi. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sedangkan E dan L ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap kasus ini dengan dukungan Polda Aceh, Polres Aceh Tengah, Polres Binjai, dan Polda Sumatera Utara,” kata Muharman.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi sakit hati dan motif ekonomi.
“Pengakuan tersangka, selama tinggal di rumah korban saat masih menjadi menantu, pelaku sering dimarahi dan dimaki. Selain itu, ada motif ingin menguasai harta benda korban,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku telah beberapa kali melakukan survei ke rumah korban, bahkan hingga empat kali sebelum melancarkan aksinya. Rencana kejahatan disusun di sebuah hotel di Jalan Riau, Pekanbaru, dengan menyiapkan balok kayu yang dibentuk menyerupai stik baseball.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya diduga telah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dan membawa kabur uang sekitar Rp4 juta. Kejadian tersebut mendorong pihak keluarga memasang kamera CCTV di rumah korban.
Pada hari kejadian, pelaku lebih dulu mencari informasi dengan menemui anak korban di sebuah ruko di Jalan Sudirman. Dari situ diketahui korban berada seorang diri di rumah.
AF kemudian berpura-pura bersilaturahmi, sementara SL masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online yang menagih utang. Saat korban membantah memiliki utang, SL langsung melakukan pemukulan menggunakan balok kayu.
“Pemukulan dilakukan berulang kali, hampir lima kali, hingga korban meninggal dunia,” kata Hasyim.
Setelah korban tewas, jasadnya diseret ke kamar mandi. Para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas, telepon genggam, laptop, jam tangan, speaker, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara dan sempat berpencar. Mereka bahkan sempat berpesta minuman keras di sebuah tempat hiburan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mengantongi bukti yang cukup. AF dan SL ditangkap di Aceh, sementara E dan L diamankan di wilayah Medan.
Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
“Ada pengaruh obat-obatan terlarang sehingga pelaku berani melakukan aksi sadis tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(SID/HBN)
