Katakata.id – Di tengah tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mayoritas masyarakat Indonesia ternyata masih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
Temuan tersebut terungkap dalam survei nasional terbaru yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 11 hingga 17 Mei 2026. Survei yang melibatkan 1.220 responden di 38 provinsi itu menunjukkan sebanyak 59,5 persen masyarakat menolak wacana pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD.
Peneliti Utama Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, menjelaskan hanya 24,2 persen responden yang menyatakan setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara sisanya belum menentukan sikap.
“Sebanyak 59,5 persen publik mengatakan tidak setuju kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, sedangkan 24,2 persen menyatakan setuju,” ujar Masduri dalam pemaparan hasil survei, Kamis (4/6/2026).
Hasil survei ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan langsung yang selama ini berjalan masih mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat. Publik menilai keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin daerah merupakan bagian penting dari demokrasi.
Selain itu, survei juga mengungkap adanya dukungan masyarakat terhadap pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Sebanyak 49,1 persen responden menyatakan setuju jika Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif diselenggarakan terpisah dari Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara itu, 32,7 persen responden menyatakan tidak setuju dengan pemisahan jadwal pemilu tersebut.
Menurut Masduri, dukungan terhadap pemisahan pemilu menunjukkan keinginan publik agar proses demokrasi berjalan lebih fokus dan efektif, baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Survei yang sama juga mengukur respons masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Hasilnya, sebanyak 42,4 persen responden menyatakan setuju terhadap penghapusan presidential threshold. Sebaliknya, 25,6 persen responden menyatakan tidak setuju, sementara sisanya belum memberikan pendapat.
“Sebanyak 42,4 persen publik setuju terhadap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan 25,6 persen tidak setuju,” kata Masduri.
Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat melihat penghapusan presidential threshold sebagai peluang untuk membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas dan memberikan alternatif pilihan calon pemimpin nasional yang lebih beragam.
Survei Poltracking sebelumnya juga mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 74,2 persen, sementara tingkat kepuasan masyarakat berada pada angka 72,2 persen.
Dengan margin of error sebesar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, hasil survei ini memberikan gambaran terbaru mengenai pandangan masyarakat terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan sistem politik dan demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024. (Rasid Ahmad)
