Katakata.id — Pengungkapan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena melibatkan 13 muda-mudi yang seluruhnya positif narkotika, tetapi juga lantaran muncul dugaan keterlibatan anak pejabat hingga kader partai politik dalam kasus tersebut.
Razia gabungan yang digelar pada Sabtu malam (23/5/2026) hingga Minggu dini hari itu dilakukan personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Udara, serta Bidang Propam Polda Riau.
Dari operasi tersebut, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam. Tim gabungan kemudian menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, sebanyak 13 orang bersama sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Dari tim razia gabungan menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan menyampaikan bahwa dari hasil razia di suatu room di THM ditemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya,” ujar Muharman, Selasa (26/5/2026).
Ke-13 orang tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, hingga Pelalawan.
Hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru menunjukkan seluruhnya positif narkotika. Tiga orang di antaranya diketahui positif THC atau zat aktif ganja.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa ganja kering dan cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika. Salah satunya adalah seorang pemuda berinisial FZR (22) yang belakangan diketahui merupakan kader sekaligus Bendahara DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Pelalawan.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan menjelaskan, FZR diduga memiliki ganja kering seberat 9,86 gram serta cairan etomidate sebanyak 7,76 gram.
“Hasil cek urine FZR positif ganja. Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram,” jelas Wawan.
Menurutnya, jumlah barang bukti ganja yang ditemukan melebihi batas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sehingga kasusnya diproses ke tahap penyidikan.
Selain itu, FZR juga diduga menjadi pihak yang memberikan zat etomidate kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan dalam razia tersebut.
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan anak pejabat di Riau, termasuk anak kepala daerah dan pejabat BUMD.
Namun saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Muharman Arta memilih irit bicara. Ia menegaskan pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dilarang menimbulkan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Muharman menambahkan, dalam proses penyelidikan maupun jumpa pers, polisi hanya menyampaikan identitas berupa inisial tanpa menjelaskan latar belakang pihak yang diamankan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Pelalawan, Muhamad Bakri mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan kader partainya dalam pesta narkoba tersebut.
Menurutnya, partai akan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar hukum.
“Tidak ada ruang bagi kader yang mencoreng nama baik organisasi,” ujar Bakri.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan segera memberikan kepastian hukum agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kasus pesta narkoba di THM Pekanbaru ini kini menjadi perhatian luas publik Riau. Selain menyeret nama generasi muda dari kalangan berada, kasus tersebut juga dinilai menjadi alarm serius bahwa penyalahgunaan narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan elite dan politik daerah.
Sumber: Riauonline
Editor: Rasid Ahmad
