Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lebih berintegritas. Lembaga antirasuah menilai, potensi korupsi politik tidak hanya muncul saat seseorang menjabat, tetapi kerap berakar sejak proses politik di internal partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari mandat undang-undang, khususnya dalam fungsi pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan, termasuk partai politik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, teridentifikasi tiga aspek krusial dalam sistem politik dan Pemilu. Ketiga aspek tersebut meliputi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik koruptif yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar elektoral, hingga akademisi. Dari hasil kajian, KPK menemukan sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi pembenahan sistem di tubuh partai politik.
Salah satu sorotan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya hubungan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi dinilai menjadi pemicu munculnya praktik mahar politik.
KPK juga menyoroti belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik. Kondisi ini dinilai berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai.
“Belum adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai juga meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan,” jelas Budi.
Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada turut menjadi perhatian serius. Biaya besar yang harus dikeluarkan kandidat dinilai mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.
KPK juga menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil pemilihan. Di sisi lain, proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal dinilai berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak berintegritas.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai masih belum maksimal. Ditambah lagi, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik yang masih dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
“Kondisi ini membuka ruang terjadinya vote buying atau politik uang yang menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” pungkasnya.
Melalui temuan ini, KPK berharap adanya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Rasid Ahmad)
