Katakata.id — Ancaman judi online di Indonesia kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Bukan lagi hanya menyasar orang dewasa, praktik ilegal tersebut kini mulai merusak generasi muda bahkan anak-anak usia dini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Yang lebih mengejutkan, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Angka itu menjadi alarm serius bagi masa depan bangsa di tengah masifnya penyebaran konten judi online di ruang digital.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, judi online bukan sekadar persoalan hiburan digital atau permainan biasa. Dampaknya jauh lebih besar karena mampu menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, merusak hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
Fenomena ini dinilai semakin berbahaya karena praktik judi online kini dikemas dengan tampilan menarik dan mudah diakses melalui telepon genggam maupun media sosial. Anak-anak yang aktif menggunakan internet menjadi kelompok paling rentan terpapar.
Tak sedikit keluarga yang akhirnya menjadi korban. Banyak orang tua kehilangan penghasilan akibat kecanduan judi online, sementara anak-anak ikut merasakan dampak psikologis maupun ekonomi dari keretakan rumah tangga yang terjadi.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujar Meutya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun Meutya menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan jaringan di belakangnya.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor bersama Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform media sosial untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia. Platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube diminta lebih bertanggung jawab dalam membersihkan konten-konten tersebut.
Di sisi lain, Meutya menekankan bahwa perang melawan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Peran keluarga, tokoh agama, komunitas, dan lingkungan sosial dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran sejak dini.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” pungkasnya.
Di tengah derasnya arus digital saat ini, ancaman judi online tidak lagi mengenal usia. Ketika anak-anak mulai menjadi target, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi masa depan generasi Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
