Katakata.id – Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang kepala sekolah di salah satu sekolah swasta harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa senilai Rp143 juta.
Tersangka berinisial AP (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Kasus ini terungkap setelah pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap keuangan sekolah. Korban dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan berinisial RR (48), sementara seorang staf bendahara sekolah berinisial SEN (26) turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, pihak yayasan mengecek rekening resmi sekolah untuk memastikan dana hasil pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa. Namun, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp41 juta.
Temuan tersebut memicu audit internal. Hasilnya, pihak yayasan menemukan sedikitnya 12 orang tua siswa telah membayar biaya pendidikan, baik melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan ke rekening resmi sekolah.
Audit itu kemudian mengungkap dugaan kerugian yang jauh lebih besar.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, AP dipanggil ke ruang kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, ia diduga mengakui telah menggunakan dana milik yayasan dan menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran siswa.
Berdasarkan dokumen tersebut, total dana yang diterima tersangka mencapai Rp143 juta.
Meski telah membuat surat pernyataan, persoalan tidak kunjung selesai hingga akhirnya pihak yayasan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara. Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap AP di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan penggelapan.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polsek Batu Aji menegaskan akan memproses perkara tersebut secara profesional dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga pendidikan, untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola keuangan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: tribratanews.kepri.polri.go.id
