Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membenahi salah satu celah yang selama ini dinilai berpotensi melahirkan praktik korupsi dalam proses penyusunan kebijakan publik, yakni praktik lobi politik. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Kick-off Meeting Kajian Studi Praktik Lobi Politik dan Regulasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Berbeda dengan pendekatan penindakan yang selama ini identik dengan KPK, kali ini lembaga antirasuah itu memilih memperkuat sistem pencegahan. Kajian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa praktik lobi bukanlah sesuatu yang dilarang. Di banyak negara maju, lobi justru menjadi bagian dari proses demokrasi. Namun, yang membedakan adalah adanya aturan yang jelas sehingga seluruh proses dapat diawasi secara transparan.
“Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi,” ujar Aminudin saat membuka forum.
Menurutnya, kajian ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Karena itu, KPK menggandeng berbagai kementerian dan lembaga agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik,” katanya dikutip dari situs resmi, Rabu (29/7/2026).
Urgensi penyusunan regulasi lobi politik juga dipaparkan Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026, Indonesia baru memenuhi sekitar 40 persen indikator regulasi lobi dan hanya 11 persen indikator praktik lobi. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD.
“Kajian ini memiliki urgensi tinggi, baik sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi OECD maupun sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki pengaturan praktik lobi,” tegas Aida.
Inisiatif KPK tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Menurutnya, pengaturan praktik lobi merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memenuhi standar internasional yang diterapkan OECD.
“Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut,” ujarnya.
Kick-off meeting ini juga menjadi ruang diskusi bagi berbagai kementerian dan lembaga untuk bertukar pengalaman serta memberikan masukan mengenai model pengaturan praktik lobi di Indonesia.
Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, KPU, Komdigi, Komisi Informasi Pusat (KIP), BPKP, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.
Melalui kajian ini, KPK berharap Indonesia memiliki regulasi yang mampu memastikan setiap praktik lobi dalam proses penyusunan kebijakan publik berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
Editor: Rasid Ahmad
