Katakata.id – Aksi dugaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri berhasil digagalkan. Dua pria yang diduga hendak menggasak kabel di gardu listrik kawasan Kandis diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Pekanbaru. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di Travo BLT 214, Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Ahad (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kandis berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/VII/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026.
“Pelapor atas nama Daniel Sagala, pegawai PT PLN (Persero) ULP Duri, melaporkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PLN,” kata Herman dalam keterangannya kepada media, Selasa (28/7/2026).
Herman menjelaskan, aksi tersebut pertama kali diketahui ketika seorang saksi melihat dua pria yang mencurigakan berada di sekitar gardu listrik. Saksi kemudian menghubungi pelapor untuk bersama-sama mengecek lokasi.
“Saat ditanya mengenai tujuan mereka berada di area gardu, kedua pria tersebut justru melarikan diri ke arah Pekanbaru,” ujarnya.
Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Durian, Kota Pekanbaru. Dengan bantuan aparat kepolisian, kedua pria itu akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi, yakni satu rompi berlogo PLN, satu tang potong, satu obeng, satu pisau cutter, satu tas sandang, dan satu senter kepala.
Akibat percobaan pencurian tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5.296.000.
Kedua terduga pelaku masing-masing bernama Ucok Ali Candra Rambe (27) dan Fauzan Septiyo (29). Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum.
Selain memproses dugaan percobaan pencurian, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Herman.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan percobaan pencurian.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kompol Herman Pelani.(RSD/HBN)
