Katakata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah adanya pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah kini memantau kondisi fiskal seluruh daerah dan menyiapkan skema tambahan anggaran bagi wilayah yang dinilai membutuhkan.
Purbaya mengatakan pemerintah sejak awal telah memperkirakan bahwa penyesuaian TKD akan berdampak pada kemampuan fiskal sebagian daerah, terutama dalam memenuhi belanja wajib seperti pembayaran gaji ASN dan pembiayaan pelayanan dasar.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” ujar Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (29/7).
Menurutnya, Kementerian Keuangan kini melakukan pemantauan terhadap kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan anggaran.
Pemerintah, lanjut Purbaya, memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan dana untuk menutup kekurangan anggaran, khususnya dalam membiayai belanja pegawai. Namun, realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” katanya dikutip Kumparan.
Sementara itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai pemangkasan TKD dilakukan di tengah bertambahnya beban pemerintah daerah yang kini harus menanggung penuh pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebijakan pengangkatannya berasal dari pemerintah pusat.
Dalam kajiannya, CORE menyebut kombinasi tersebut mempersempit ruang fiskal daerah secara signifikan sehingga berpotensi mengorbankan belanja pembangunan.
Menurut CORE, ketika kemampuan anggaran menyusut, pemerintah daerah cenderung mempertahankan pembayaran gaji pegawai karena bersifat wajib, sementara belanja modal seperti pembangunan jalan, irigasi, sekolah, dan infrastruktur lainnya menjadi sektor pertama yang dikurangi.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pemangkasan belanja modal tidak hanya menunda pembangunan, tetapi juga berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah karena berkurangnya efek pengganda terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
CORE juga menilai pemerintah pusat perlu mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah, kapasitas pendapatan asli daerah (PAD), kualitas birokrasi, hingga struktur ekonomi wilayah.
Selain itu, CORE menyoroti bahwa sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatera pada akhir 2025 juga ikut mengalami pemotongan TKD, padahal masih membutuhkan anggaran besar untuk pemulihan pascabencana.
Karena itu, CORE mendorong reformasi desentralisasi fiskal melalui sistem transfer daerah yang lebih adil, berbasis kebutuhan riil dan kapasitas fiskal, disertai penguatan PAD, reformasi dana bagi hasil (DBH), tata kelola yang independen, serta peningkatan partisipasi publik agar pelayanan dasar tetap terjaga dan kemandirian fiskal daerah dapat berkelanjutan.
Editor: Rasid Ahmad
